Berita Kota Malang
Tiga Orang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPD Perindo Kota Malang
Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly adukan tiga terduga pelaku pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman mendatangi Polresta Malang Kota, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya, Senin (9/5/2022) siang.
Kuasa hukum Laily Fitriyah, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, aduan tersebut didasari adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari tiga terduga pelaku melalui WhatsApp Grup (WAG).
Perbuatan ketiga terduga pelaku menyebarkan foto-foto kliennya tersebut dengan narasi sebagai anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
"Postingan itu di-share di 3 grup (WAG), Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang. Foto klien kami itu di-share dan ditulis sebagai anggota HTI agen Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, ketiga terduga pelaku yang diadukan tersebut berinisial AA, SSA dan DDW.
Perlu diketahui, organisasi HTI merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan sejak Juli 2017 silam yang dinilai mengancam atau membahayakan keutuhan NKRI.
"Ketika klien saya dicap HTI, sama saja menganggap klien kami sebagai orang yang anti NKRI, padahal itu enggak benar. Dan beliau ini, tidak pernah bergabung, terdaftar, ataupun aktif dalam organisasi HTI. Dan perbuatan ketiga terduga pelaku itu, telah melanggar Pasal 27 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," bebernya.
Dalam aduan tersebut, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti ke Polresta Malang Kota. Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dari postingan terduga pelaku.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebutkan, dirinya juga sempat merespons oknum terduga pelaku tersebut, baik di WhatsApp Grup maupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi.
Dari hal itu, terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.
"Tapi enggak sesederhana itu. Postingan yang dihapus itu sudah kita screenshot juga. Karena, tuduhan yang dilakukan oleh para terduga pelaku, adalah tidak benar," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut dialaminya pada Minggu (1/5/2022). Namun, baru diadukan ke polisi pada hari ini.
"Harapan saya, kasus ini jangan dianggap sederhana. Supaya dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos (bermedia sosial)," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kota Malang