Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Asyik Karaoke, Pramusaji di Gresik Kaget saat Tahu Petugas Datang, Sesuatu Ditemukan di Semak-semak

Suara musik yang begitu kencang di dalam kafe tiba-tiba sunyi. Satpol PP Gresik datang merazia cafe yang menjual miras dan berkedok prostitusi

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Satpol PP Gresik
Razia Satpol PP di sejumlah kafe, Rabu (11/5/2022) malam. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Suara musik yang begitu kencang di dalam kafe tiba-tiba sunyi. Satpol PP Gresik datang merazia cafe yang menjual miras dan berkedok prostitusi. Para pramusaji kaget saat petugas datang.

Layanan karaoke dan pramusaji wanita menjadi penyebab bisnis cafe ini juga marak di Kebomas dan wilayah Gresik Kota.

Razia digelar sejak pukul 19.00 wib sampai 22.30 Wib menyisir cafe di wilayah Kecamatan Gresik kota tepatnya di area Desa Sidorukun. Kemudian di wilayah Kecamatan Kebomas tepatnya di area desa Karangkering, Tenggulunan, Segoromadu, dan Kedanyang.

Razia digelar door to door. Petugas menemukan miras yang disembunyikan di semak-semak depan cafe D dan sebagian ada di samping tumpukan batu bata putih di wilayah Karang Kering.

Baca juga: PMI Asal Sampang Meninggal Dunia di Negara Rantau, Terungkap Penyakit yang Dideritanya

Kemudian razia bergeser di deretan cafe Sidorukun dan wilayah Kedanyang. Pramusaji beserta barang bukti miras diamankan ke kantor Satpol PP.

"Kami membawa barang bukti 25 botol minuman keras, empat botol tuak, serta membawa lima wanita pramusaji dan delapan pria kedapatan sedang pesta miras," ujar Kasatpol PP Suprapto, Kamis (12/5/2022).

Kemudian para pramusaji juga barang bukti langsung dilakukan pendataan. Pihaknya terus melakukan operasi cipta kondisi agar tidak ada warga yang nekat mengadakan pesta miras demi menjaga suasana tetap kondusif. Para pemilik kafe tersebut telah diberikan surat panggilan.

"Dalam rangka penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Tibumtranmas di wilayah Kabupaten Gresik," imbuhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved