Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Bantu Masyarakat, Kejari Luncurkan Antar Tilang Lamongan: Kita Tidak Ingin Merepotkan

Anda pengguna kendaraan yang kebetulan terjaring karena melanggar dan mendapat sanksi tilang di wilayah Lamongan ? Tidak perlu susah-susah

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Kajari Lamongan,Dyah Ambarwati. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Anda pengguna kendaraan yang kebetulan terjaring karena melanggar dan mendapat sanksi tilang di wilayah Lamongan ?

Tidak perlu susah-susah bertandang untuk membayar dan mengambil barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dengan pertimbangan tidak ingin menyusahkan pelanggar, Kejaksaan Negeri Lamongan tengah meluncurkan program Antar Tilang Lamongan.

"Kita tidak ingin merepotkan pelanggar mengambil barang bukti berupa STNK, SIM maupun buku kir pada hari sidang. Mungkin saat itu punya kesibukan lain," kata Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati didampingi Kasi Intel Condro Maharanto, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: RKH Fakhrillah Aschal Wafat, Ketua DPRD Ra Fahad : Kehilangan Sosok yang Selalu Mendoakan Bangkalan

Program antar tilang itu untuk memberikan kemudahan bagi pelanggar. Semisal seorang pelanggar asal Semarang Jateng, tidak perlu datang ke Lamongan untuk sidang dan mengambil barang bukti tersurat, seperti STNK, SIM dan buku kir.

Pelanggar cukup membayarmelalui kantor pos di seluruh Indonesia. Pelanggar akan bisa menerima barang bukti itu tanpa datang ke Lamongan.

Sebab barang bukti itu bisa minta untuk dikirim melalui petugas PT Pos. Untuk sementara, program Antar Tilang Lamongan itu baru berlaku untuk barang bukti surat-surat kendaraan bermotor.

"Kita belum meluncurkan antar barang bukti berupa kendaraan. Itu nanti Insya Allah akan kami kembangkan ke sana," kata Dyah.

Program Antar Tilang Lamongan itu dilatarbelakangi ketika ada pelanggar asal Pati dan Semarang Jawa Tengah yang terkena sanksi tilang di wilayah Lamongan, karena ada pelanggaran.

Nah, kata Dyah, saat itu kedua pelanggar warga Jateng jauh-jauh datang ke Lamongan untuk bayar denda tilang lewat Brilink dan mengambil barang bukti STNK.

"Kan jauh ke Lamongan. Nah atas kejadian tersebut kemudian Kejari Lamongan merumuskan cara untuk memberi kemudahan bagi masyarakat, munculah ide Antar Tilang Lamongan," ungkapnya.

Selain itu, cara ini juga memastikan saat mengambil barang bukti, termasuk kendaraan bermotor di Kejari Lamongan tidak ada bayar apapun. Terkecuali bayar denda tilang sesuai ketentuan oleh pemerintah.

"Dan jelas Kejari Lamongan juga tidak penerimaan bayar denda tilang secara tunai, semua lewat bank," ungkapnya.

Dyah memastikan kepada semua pegawai Kejari Lamongan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Kita harus memberikan pelayanan cepat, mudah dan ramah dalam proses pengambilan barang bukti. Dan yang pasti tanpa bayar sepeserpun. Itu perlu saya tekankan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved