Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

21 Tersangka Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Dicokok Polda Jatim, Modusnya Ganti Karung Non Subsidi

Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat meninjau 5.589 karung pupuk subsidi seberat 279,4 ton yang dikemas dalam karung non-subsidi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-subsidi, kurun waktu empat bulan. 

Barang bukti tersebut, diperoleh dari operasi yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, dan delapan polres yang memberikan atensi terhadap praktik lancung perdagangan pupuk bersubsidi ilegal

Dari ratusan ton barang bukti pupuk tersebut, penyidik dari Polda Jatim dan delapan polres itu berhasil mengamankan 21 orang, berdasarkan 17 laporan kepolisian (LP) yang dibuat masyarakat dari kalangan petani. 

13 LP di antaranya ditangani Polda Jatim, sedangkan delapan LP lainnya ditangani oleh Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Nganjuk, Polres Ngawi, Polres Ponorogo, Polres Tuban, Polres Sampang, dan Polres Lamongan. 

Atas keberhasilan penggagalan praktik lancung penjualan pupuk subsidi secara ilegal itu, kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp603 juta. 

Baca juga: Pecah Tangis Keluarga Warnai Kedatangan Jenazah Korban Bus Maut di Tol Sumo: Ambil Saja Aku

"Periode Januari-April, tim telah melakukan pengumpulan informasi, penyelidikan, dan selanjutnya di dalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan ketersediaan pupuk ataupun distribusi maupun harga," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022). 

Dalam melancarkan praktik lancungnya, 21 orang pelaku dari berbagai daerah di Jatim itu, memanfaatkan tiga modus. 

Pertama. Memindahkan isi pupuk subsidi pada kantung pupuk non-subsidi

Melalui cara tersebut, Nico menjelaskan, para tersangka dapat memperoleh selisih harga lebih banyak dari ketidaktahuan para petani yang membelinya. 

Apalagi, tersangka menjual pupuk subsidi berkemasan non-subsidi dengan kisaran harga Rp160-200 ribu, yang tentunya lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yakni sekitar Rp115 ribu. 

Baca juga: Dinas Pertanian Sampang Penuhi Panggilan Polres Magetan Soal Truck Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

"Kami bisa bayangkan jika pupuk dalam jumlah banyak. Ini akan memberatkan petani, sedangkan para pelaku mengganti bungkus karungnya sehingga mendapat keuntungan dengan jumlah antara Rp48-85 ribu per karung," jelasnya. 

Kedua. Menjual harga pupuk di atas aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) 

"Karena kadang-kadang, petani sudah sangat butuh maka (terpaksa) membeli. Padahal ini, tidak boleh. Karena sudah ditetapkan HET Rp115 ribu," ungkapnya. 

Ketiga. Menjual pasokan ke luar Pulau Jawa, yakni Kalimantan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved