Berita Jatim
21 Tersangka Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Dicokok Polda Jatim, Modusnya Ganti Karung Non Subsidi
Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Nico mengatakan, para tersangka yang menyadari praktik bisnisnya terbilang curang menyiasati pengintaian dan pengawasan pihak terkait dengan cara menjualnya pasokan pupuk subsidi berkemasan non-subsidi itu, ke luar Jawa yakni Kalimantan Timur, selama masa waktu bercocok tanam.
"Jadi yang ditangkap di Mapolda Jatim, rencana akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal," katanya.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus yang tersebar di berbagai daerah Jatim. Polda Jatim meneguhkan komitmen bersama dengan Pemprov Jatim, dalam mendukung pemulihan ekonomi.
Nico mengatakan, pihaknya bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian mengenai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Langkah tersebut dianggap penting. Karena, melalui koordinasi yang telah terjalin itu, pihak aparat memperoleh mendapatkan gambaran dan skema kebutuhan jumlah pupuk yang diperlukan masing masing kabupaten di Jatim.
"Tim, nanti untuk upaya pencegahannya, akan berupaya berkoordinasi dari awal sehingga, mulai dari ketersediaan dari pabrik, distribusi, hingga harga semuanya bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ratusan ton barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan penyimpanan pupuk subsidi untuk dilakukan pengemasan menggunakan pupuk non-subsidi.
Tiga lokasi yang penyidikannya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, di antaranya:
1) Gudang yang beralamat Jalan Raya Dagan, Banjaranyar, Paciran, Lamongan
2) Gudang yang beralamat di Desa Gemulung, RT 02 RW 06, Kerek, Tuban.
3) Gudang yang beralamat Dusun Loran, Desa Babatan, Pangkur, Ngawi.
Sedangkan lokasi yang ditangani oleh penyidik polres jajaran terdapat di 11 lokasi, di antaranya:
1) Jalan Sukowidi, Kalipuro, Banyuwangi
2) Jalan Raya Situbondo, Wongsorejo, Banyuwangi.
3) Desa Bangsalsari, Jember
4) Jalan Durian Dusun Kedungsuko Desa Bangsalsari, Bangsalsari, Jember.
5) Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom,nNganjuk.
6) Desa Puhserut, Sukomoro, Nganjuk
7) Jalan Raya Widodaren-Ngambe Desa Kegunggudel, Widodaren, Ngawi.
8) Desa Sidoharjo, Pulung, Ponorogo.
9) Jalan Kec. Kerek, Tuban
10) Jalan Tegalrejo, Desa Sawintar, Kanigoro, Blitar.
11) Jalan Raya Banyuates, Banyuates, Sampang
Berikut 21 inisial nama tersangka atas praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-subsidi, yang berhasil digagalkan Polda Jatim dan 8 polres jajaran, kurun waktu empat bulan.
1) MT, Tersangka, 35 Tahun, Petani, Kel. Kalipuro, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Supir Truk.
2) ZA, Tersangka, 52 Tahun, Wiraswasta, Dsn. Posomur Desa Bengkak, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, Supir.
3) NK, Tersangka, 35 Tahun, Petani, Kel. Bangsalsari, Kec. Jember, Kab. Jember, Pemilik Pupuk.