Berita Jatim
21 Tersangka Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Dicokok Polda Jatim, Modusnya Ganti Karung Non Subsidi
Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
19) MAT, Tersangka, 32 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
20) MHI, Tersangka, 50 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
21) SAP, Tersangka, 37 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf (b) jo pasal 1 sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan/atau pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) peraturan menteri perdagangan nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun