Berita Jatim
21 Tersangka Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Dicokok Polda Jatim, Modusnya Ganti Karung Non Subsidi
Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menggagalkan praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-subsidi, kurun waktu empat bulan.
Barang bukti tersebut, diperoleh dari operasi yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, dan delapan polres yang memberikan atensi terhadap praktik lancung perdagangan pupuk bersubsidi ilegal.
Dari ratusan ton barang bukti pupuk tersebut, penyidik dari Polda Jatim dan delapan polres itu berhasil mengamankan 21 orang, berdasarkan 17 laporan kepolisian (LP) yang dibuat masyarakat dari kalangan petani.
13 LP di antaranya ditangani Polda Jatim, sedangkan delapan LP lainnya ditangani oleh Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Nganjuk, Polres Ngawi, Polres Ponorogo, Polres Tuban, Polres Sampang, dan Polres Lamongan.
Atas keberhasilan penggagalan praktik lancung penjualan pupuk subsidi secara ilegal itu, kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp603 juta.
Baca juga: Pecah Tangis Keluarga Warnai Kedatangan Jenazah Korban Bus Maut di Tol Sumo: Ambil Saja Aku
"Periode Januari-April, tim telah melakukan pengumpulan informasi, penyelidikan, dan selanjutnya di dalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan ketersediaan pupuk ataupun distribusi maupun harga," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).
Dalam melancarkan praktik lancungnya, 21 orang pelaku dari berbagai daerah di Jatim itu, memanfaatkan tiga modus.
Pertama. Memindahkan isi pupuk subsidi pada kantung pupuk non-subsidi
Melalui cara tersebut, Nico menjelaskan, para tersangka dapat memperoleh selisih harga lebih banyak dari ketidaktahuan para petani yang membelinya.
Apalagi, tersangka menjual pupuk subsidi berkemasan non-subsidi dengan kisaran harga Rp160-200 ribu, yang tentunya lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yakni sekitar Rp115 ribu.
Baca juga: Dinas Pertanian Sampang Penuhi Panggilan Polres Magetan Soal Truck Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi
"Kami bisa bayangkan jika pupuk dalam jumlah banyak. Ini akan memberatkan petani, sedangkan para pelaku mengganti bungkus karungnya sehingga mendapat keuntungan dengan jumlah antara Rp48-85 ribu per karung," jelasnya.
Kedua. Menjual harga pupuk di atas aturan Harga Eceran Tertinggi (HET)
"Karena kadang-kadang, petani sudah sangat butuh maka (terpaksa) membeli. Padahal ini, tidak boleh. Karena sudah ditetapkan HET Rp115 ribu," ungkapnya.
Ketiga. Menjual pasokan ke luar Pulau Jawa, yakni Kalimantan
Nico mengatakan, para tersangka yang menyadari praktik bisnisnya terbilang curang menyiasati pengintaian dan pengawasan pihak terkait dengan cara menjualnya pasokan pupuk subsidi berkemasan non-subsidi itu, ke luar Jawa yakni Kalimantan Timur, selama masa waktu bercocok tanam.
"Jadi yang ditangkap di Mapolda Jatim, rencana akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal," katanya.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus yang tersebar di berbagai daerah Jatim. Polda Jatim meneguhkan komitmen bersama dengan Pemprov Jatim, dalam mendukung pemulihan ekonomi.
Nico mengatakan, pihaknya bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian mengenai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Langkah tersebut dianggap penting. Karena, melalui koordinasi yang telah terjalin itu, pihak aparat memperoleh mendapatkan gambaran dan skema kebutuhan jumlah pupuk yang diperlukan masing masing kabupaten di Jatim.
"Tim, nanti untuk upaya pencegahannya, akan berupaya berkoordinasi dari awal sehingga, mulai dari ketersediaan dari pabrik, distribusi, hingga harga semuanya bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ratusan ton barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan penyimpanan pupuk subsidi untuk dilakukan pengemasan menggunakan pupuk non-subsidi.
Tiga lokasi yang penyidikannya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, di antaranya:
1) Gudang yang beralamat Jalan Raya Dagan, Banjaranyar, Paciran, Lamongan
2) Gudang yang beralamat di Desa Gemulung, RT 02 RW 06, Kerek, Tuban.
3) Gudang yang beralamat Dusun Loran, Desa Babatan, Pangkur, Ngawi.
Sedangkan lokasi yang ditangani oleh penyidik polres jajaran terdapat di 11 lokasi, di antaranya:
1) Jalan Sukowidi, Kalipuro, Banyuwangi
2) Jalan Raya Situbondo, Wongsorejo, Banyuwangi.
3) Desa Bangsalsari, Jember
4) Jalan Durian Dusun Kedungsuko Desa Bangsalsari, Bangsalsari, Jember.
5) Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom,nNganjuk.
6) Desa Puhserut, Sukomoro, Nganjuk
7) Jalan Raya Widodaren-Ngambe Desa Kegunggudel, Widodaren, Ngawi.
8) Desa Sidoharjo, Pulung, Ponorogo.
9) Jalan Kec. Kerek, Tuban
10) Jalan Tegalrejo, Desa Sawintar, Kanigoro, Blitar.
11) Jalan Raya Banyuates, Banyuates, Sampang
Berikut 21 inisial nama tersangka atas praktik penjualan pupuk ilegal bersubsidi sejumlah 279,4 ton yang dikemas dalam 5.589 karung non-subsidi, yang berhasil digagalkan Polda Jatim dan 8 polres jajaran, kurun waktu empat bulan.
1) MT, Tersangka, 35 Tahun, Petani, Kel. Kalipuro, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Supir Truk.
2) ZA, Tersangka, 52 Tahun, Wiraswasta, Dsn. Posomur Desa Bengkak, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, Supir.
3) NK, Tersangka, 35 Tahun, Petani, Kel. Bangsalsari, Kec. Jember, Kab. Jember, Pemilik Pupuk.
4) MD, Tersangka, 38 Tahun, Petani, Kec. Jember, Kab. Jember, Pemilik Pupuk
5) SU, Tersangka, 46 Tahun, Wiraswasta, Kec. Tanjung Anom Kab. Nganjuk, Pemilik Pupuk.
6) HNP, Tersangka 25 Tahun, Dsn. Banyuanyar, Kab. Kediri
7) LU, Tersangka, 37 Tahun, Wiraswasta, Dsn Kapan, Sukomoro, Kab. Nganjuk.
8) SUP, Tersangka, 43 Tahun, Wiraswasta, Kec. Sukolilo, Kab. Malang, Pemilik Pupuk.
9) PU, Tersangka, 41 Tahun, Wiraswasta, Kec. Bantaran, Kab. Probolinggo, Pemilik Pupuk.
10) SR, Tersangka 37 Tahun, Wiraswasta, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Pemilik Pupuk.
11) SPI, Tersangka, 42 Tahun, Wiraswasta, Kec. Kandangan Kab. Ngawi, Pemilik Pupuk.
12) BYK, Tersangka, 37 Tahun, Wiraswasta, Kec. Pulung Kab. Ponorogo, Pemilik Pupuk.
13) BON, Tersangka, 32 Tahun, Wiraswasta, Kec. Pulung Kab. Ponorogo, Pemilik Pupuk.
14) ZA, Tersangka, 44 Tahun, Wiraswasta, Kec. Pelenggaan Kab. Pamekasan, Pemilik Pupuk.
15) SP, Tersangka, 46 Tahun, Wiraswasta, Kec. Kanigoro Kab. Blitar, Pemilik Pupuk.
16) ASB, Tersangka, 38 Tahun, Wiraswasta Kec. Kanigoro Kab. Blitar, Pemilik Pupuk.
17) MP, Tersangka, 39 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
18) HD, Tersangka, 44 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
19) MAT, Tersangka, 32 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
20) MHI, Tersangka, 50 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
21) SAP, Tersangka, 37 Tahun, Wiraswasta Kec. Karangates Kab. Sampang, Pemilik Pupuk.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf (b) jo pasal 1 sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan/atau pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) peraturan menteri perdagangan nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun