Berita Viral
Baru Pulang dari ATM, Istri Syok Lihat Perbuatan Suami di Ruang TV, Sang Putri Terbaring Tak Berdaya
Si istri marah besar, terlebih suaminya itu bukanlah ayah kandung putrinya. Curiga diminta pergi ke ATM.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri begitu terkejut setelah ia pulang dari mengecek saldo tabungan di ATM.
Bagaimana tidak, ia melihat perbuatan suaminya ke putri tercinta.
Si istri marah besar, terlebih suaminya itu bukanlah ayah kandung putrinya.
Baca juga: Guru Ngaji Cabul Kabur ke Pegunungan Pasca Orang Tua Korbannya Tolak Jalur Damai, Ngaku Susah Sinyal
Peristiwa ini terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Sang suami berinisial AR (25).
Sementara anak tirinya berinisial AN (11).
AR ketahuan istrinya mencabuli AN.
Baca juga: Baru Pulang dari Sawah, Ayah di Ponorogo Curiga Lihat Anak di Kamar, Terkejut Saat Pegang Sang Anak
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.
"Tersangka kerap menyuruh istrinya untuk mengecek saldo tabungan di mesin ATM.
Saat itu, ia memanfaatkan kesempatan tersebut," kata AKP Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022), TribunJatim.com melansir dari TribunBanyumas.
Baca juga: Curi 420 Kg Pakan Ikan, Dua Sekawan di Tulungagung Diciduk Polisi, Terungkap Kejahatan Sebelumnya
Aksi bejat AR diketahui pada awal Mei sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat sang istri pergi, tersangka pura-pura duduk di teras rumah dan bermain ponsel.
Kemudian tersangka masuk rumah dan melihat AN sedang rebahan di depan televisi (TV).
"Saat pulang ke rumah, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban.
Seketika, ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi.
Baca juga: Olah TKP Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo, Bekas Roda di Rumput hingga Tak Terlihat Bekas Pengereman
Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Kasus pencabulan anak juga terungkap di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial IQ (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasusnya pun segera diadili.
Berkas tersangka dan barang bukti, telah diserahkan penyidik kepolisian Polresta Malang Kota ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (12/4/2022) siang.
"Iya benar, hari ini dilakukan pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang,
Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tidak Dibubarkan
Eko Budisusanto menjelaskan, kasus hukum tersebut bermula ketika tersangka IQ menikah dengan WW.
Lalu, pada tahun tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dan meninggalkan dua anak kandung, yaitu Mawar (8) dan Melati (6).
Keduanya, kemudian diasuh dan diurus oleh tersangka IQ.
"Namun, sekitar bulan November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak Mawar untuk menonton video dewasa. Selanjutnya, tersangka langsung melakukan tindakan asusila pada Mawar," ujar Eko Budisusanto.
"Perbuatan itu diulangi lagi oleh tersangka hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak kedua, yakni Melati," bebernya.
Akibat perbuatan tersangka, kini kedua anak tersebut trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 74D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kami akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com