Berita Tulungagung
Curi 420 Kg Pakan Ikan, Dua Sekawan di Tulungagung Diciduk Polisi, Terungkap Kejahatan Sebelumnya
Kompak curi 420 kilogram pakan ikan, dua sekawan di Tulungagung diciduk polisi, terungkap aksi kejahatan sebelumnya, bukan yang pertama.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Kepada polisi, dia mengaku melakukan kejahatannya bersama Pandu.
"Saat itu petugas segera mencari PS. Namun saat itu PS sudah kabur dari rumahnya," ungkap Iptu M Anshori.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan Pandu di wilayah Kabupaten Malang.
Saat itu Pandu berada di rumah mertuanya di Kecamatan Ampelgading.
Dibantu personel Polsek Ampelgading, anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengejar ke Malang dan menangkap Pandu pada Minggu (15/5/2022).
"Keduanya kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir," ujar Iptu M Anshori.
Dari hasil penyidikan, ternyata dua sekawan ini tidak hanya mencuri pakan ternak milik pembudi daya ikan.
Mereka juga pernah enam kali mencuri kambing di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, serta sekali mencuri kambing di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol.
"Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara paling lama 7 tahun," pungkas Iptu M Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung