Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Curi 420 Kg Pakan Ikan, Dua Sekawan di Tulungagung Diciduk Polisi, Terungkap Kejahatan Sebelumnya

Kompak curi 420 kilogram pakan ikan, dua sekawan di Tulungagung diciduk polisi, terungkap aksi kejahatan sebelumnya, bukan yang pertama.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PS (25) tersangka pencurian pakan ikan milik warga, saat di Mapolsek Ampelgading Malang, tak lama setelah ditangkap, Minggu (15/5/2022). 

Kepada polisi, dia mengaku melakukan kejahatannya bersama Pandu.

"Saat itu petugas segera mencari PS. Namun saat itu PS sudah kabur dari rumahnya," ungkap Iptu M Anshori.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan Pandu di wilayah Kabupaten Malang.

Saat itu Pandu berada di rumah mertuanya di Kecamatan Ampelgading.

Dibantu personel Polsek Ampelgading, anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengejar ke Malang dan menangkap Pandu pada Minggu (15/5/2022).

"Keduanya kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir," ujar Iptu M Anshori.

Dari hasil penyidikan, ternyata dua sekawan ini tidak hanya mencuri pakan ternak milik pembudi daya ikan.

Mereka juga pernah enam kali mencuri kambing di Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, serta sekali mencuri kambing di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol. 

"Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara paling lama 7 tahun," pungkas Iptu M Anshori.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved