Berita Gresik
Detik-detik Maling Dihajar Massa di Gresik, Bermula dari Nekat Bobol Jok Motor Jemaah Masjid
Ahmad Zaki warga Desa Pringgoboyo RT 01/RW 01 Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan nyonyor dihajar massa. Pria berusia 43 tahun itu nekat membobol
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ahmad Zaki warga Desa Pringgoboyo RT 01/RW 01 Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan nyonyor dihajar massa. Pria berusia 43 tahun itu nekat membobol jok motor para jamaah di parkiran Masjid Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wib. Pelaku Ahmad Zaki mendatangi masjid dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan memarkir kendaraaanya di parkiran Masjid.
Pada saat jamaah masjid mulai naik menjalankan ibadah salat Isya, kemudian pelaku berusaha membuka jok sepeda motor milik jamaah yang terparkir. Dengan niat mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam jok.
Pelaku sempat membuka jok sepeda motor Honda Supra namun tidak menemukan barang, kemudian melanjutkan berusaha membuka jok Sepeda motor Honda Vario.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo, Polisi Tak Temukan Jejak Pengereman
Pada saat berusaha membuka jok vario tersebut diketahui oleh salah satu jamaah dan pelaku langsung berusaha melarikan diri dengan meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki. Kemudian diamankan warga.
Ahmad Zaki langsung dihajar beramai-ramai. Ditengah kerumunan warga, dia menjadi bulan-bulanan. Pukulan, tendangan mendarat di wajahnya.
"Kami langsung evakuasi pelaku dan dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Dukun Iptu Sugiarto, Selasa (17/5/2022).
Kanit Reskrim Polsek Dukun, Aipda Reza menambahkan pelaku melakukan percobaan pencurian, belum sempat mengambil barang milik jamaah. Dalam proses pemeriksaan, pihaknya menemukan barang berupa sebuah dompet hasil curian di lokasi lain, diketahui berada di masjid wilayah Lamongan. Barang bukti berada di jok sepeda motor tersangka.
"Sudah kami tahan. Kami masih mendalami motif pelaku dan berapa kali beraksi," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Vario milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario milik jamaah dan satu unit sepeda motor Honda Supra milik jamaah. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com