Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Arti 'Deportasi' Ustaz Abdul Somad UAS Dideportasi dari Singapura, Simak Pengertian dan Penyebabnya

Penceramah Ustaz Abdul Somad dikabarkan dideportasi dari Singapura. Apa arti deportasi yang dialami oleh UAS?

Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official
Penceramah Ustaz Abdul Somad dikabarkan dideportasi dari Singapura. 

TRIBUNJATIM.COM - Ustaz Abdul Somad dikabarkan dideportasi dari Singapura.

Penceramah yang akrab disapa UAS itu dideportasi dari negara berjuluk The Lion City.

Lalu apa yang dimaksud dengan deportasi?

Melansir dari Tribunnews, Ustaz Abdul Somad sempat membagikan kabar tidak mengenakkan itu terkait sikap Singapura yang tanpa alasan melakukan penahanan.

UAS menyampaikan kabar itu di feed akun Instagram resminya @ustadzabdulsomad_official.

Baca juga: Apa Itu SpaceX yang Dikunjungi Jokowi? Elon Tertarik dengan Masa Depan Indonesia, Ini Profil SpaceX

Sebuah video yang menunjukkan Ustaz Abdul Somad atau UAS sedang berada dalam sebuah ruangan yang berdinding kawat.

Pada caption foto dan video itu, Ustaz Abdul Somad atau UAS menulis "UAS di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapura.Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS, Selasa 17 Mei 2022 hanya di channel: hai guys official."

Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Sementara mendeportasi adalah memulangkan seseorang ke negara asal.

Baca juga: Arti Poliandri Viral Perempuan di Cianjur Ketahuan Poliandri dan Diusir Warga, Ini Pandangan Islam

Pengertian Deportasi

Ilustrasi arti kata Deportasi.
Ilustrasi arti kata Deportasi. (via Tribun Sumsel)

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari kanimbelawan.kemenkumham.go.id.

Dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan Administratif

Dalam Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:

- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved