Berita Viral
Arti 'Deportasi' Ustaz Abdul Somad UAS Dideportasi dari Singapura, Simak Pengertian dan Penyebabnya
Penceramah Ustaz Abdul Somad dikabarkan dideportasi dari Singapura. Apa arti deportasi yang dialami oleh UAS?
TRIBUNJATIM.COM - Ustaz Abdul Somad dikabarkan dideportasi dari Singapura.
Penceramah yang akrab disapa UAS itu dideportasi dari negara berjuluk The Lion City.
Lalu apa yang dimaksud dengan deportasi?
Melansir dari Tribunnews, Ustaz Abdul Somad sempat membagikan kabar tidak mengenakkan itu terkait sikap Singapura yang tanpa alasan melakukan penahanan.
UAS menyampaikan kabar itu di feed akun Instagram resminya @ustadzabdulsomad_official.
Baca juga: Apa Itu SpaceX yang Dikunjungi Jokowi? Elon Tertarik dengan Masa Depan Indonesia, Ini Profil SpaceX
Sebuah video yang menunjukkan Ustaz Abdul Somad atau UAS sedang berada dalam sebuah ruangan yang berdinding kawat.
Pada caption foto dan video itu, Ustaz Abdul Somad atau UAS menulis "UAS di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapura.Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS, Selasa 17 Mei 2022 hanya di channel: hai guys official."
Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Sementara mendeportasi adalah memulangkan seseorang ke negara asal.
Baca juga: Arti Poliandri Viral Perempuan di Cianjur Ketahuan Poliandri dan Diusir Warga, Ini Pandangan Islam
Pengertian Deportasi

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari kanimbelawan.kemenkumham.go.id.
Dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif
Dalam Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Baca juga: Arti Kicep dalam Bahasa Gaul, Dewi Perssik Kicep Disemprot Napi Pembunuhan, Ternyata Ini Maksudnya
Penyebab Seseorang Dideportasi
Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:
- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Baca berita terkait Ustaz Abdul Somad lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com