Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker saat Kondisi Ini

Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.

freepik.com
Ilustrasi masker untuk Covid-19 - Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022 boleh lepas masker di ruang terbuka.

Kabar tersebut diumumkan oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah membuat kebijakan terbaru terkait kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka.

Per Rabu (18/5/2022) hari ini kebijakan lepas masker diberlakukan.

Masker boleh dibuka seiring dengan terus melandainya kasus Covid-19 di Indonesia dan kondisi imunitas masyarakat.

Baca juga: Permudah Masyarakat, Polresta Malang Kota Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pasar Besar Malang

Jokowi sampaikan aturan baru penggunaan masker Selasa (17/5/2022).
Jokowi sampaikan aturan baru penggunaan masker Selasa (17/5/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Kebijakan lepas masker disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyatakan jika masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).

Bagaimana aturan detailnya? Apakah kebijakan ini tepat? Simak ulasan Tribunnews.com.

Baca juga: Distribusikan Bantuan Covid-19 Bagi Nelayan di Tuban, Ribuan Warga Kota Padati Polres

Masker Tetap Dipakai saat Kondisi Tertentu, Ketika Batuk Pilek dan di Transportasi Publik

Meskipun demikian, Jokowi meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek, serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait area wajib masker lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved