Berita Kota Malang
Cegah Penggunaan Strobo dan Sirene pada Mobil Pribadi di Malang, Polisi Gencarkan Dikmas Lantas
Cegah penggunaan lampu strobo dan sirene pada mobil pribadi, Satlantas Polresta Malang Kota menggencarkan Dikmas Lantas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota gencar menggelar Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).
Kegiatan Dikmas Lantas tersebut dilakukan kepada pengelola bengkel variasi dan pengurus klub otomotif yang ada di wilayah Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, kegiatan tersebut digencarkan sebagai upaya mencegah aksi penggunaan lampu strobo dan sirene di mobil pribadi.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dijelaskan, sirene dan strobo diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu. Jadi, tidak dibenarkan apabila kendaraan pribadi memakai variasi tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/5/2022).
Bagi kendaraan pribadi yang nekat memakai strobo dan sirene, maka sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan siap menanti.
"Di kegiatan Dikmas Lantas, kami sisipkan juga tentang sosialisasi pasal tersebut. Dan kegiatan ini, sudah kami lakukan sejak dulu," tambahnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Dikmas Lantas tersebut, pengelola bengkel variasi dan pengurus klub otomotif mematuhi dan memahami aturan hukum yang berlaku. Serta tidak melakukan pemasangan maupun menggunakan lampu strobo dan sirene ke kendaraan pribadi.
"Namun, apabila kita temukan adanya pengemudi kendaraan pribadi yang membandel dan memakai lampu strobo dan sirene, tentunya akan kami lakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun TribunJatim.com. Terdapat dua kejadian mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene.
Kejadian pertama, terjadi di Jalan Letjen S Parman pada Kamis (27/1/2022) siang. Saat itu, sebuah mobil Mitsubishi Pajero nopol nopol S-1177-DI melaju kencang sambil menyalakan lampu strobo.
Polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial S, warga Jombang. Kemudian, polisi melakukan tindakan penilangan.
Lalu, kejadian kedua terjadi di Jalan MT Haryono pada Senin (16/5/2022) malam. Saat itu, sebuah mobil Honda Brio nopol B-2509-FIZ menggunakan lampu strobo dan sirene dan aksinya itu direkam pengguna jalan, lalu viral di media sosial.
Polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil Honda Brio yang bernama Hafiz (21), warga Jakarta. Dan atas perbuatannya, polisi pun memberikan tindakan penilangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kota Malang