Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janda dan Suami Orang Ketakutan Pintu Rumah Diketuk, Warga Kaget Intip Ventilasi, Balasan Menanti?

Perbuatan janda dan suami orang itu ketahuan sudah. Warga pun kaget melihat perbuatan si janda dan suami orang dari ventilasi rumah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
ABC via BangkaPos
ILUSTRASI Berita janda dan suami orang di Aceh ketahuan berzina. 

Saat diketuk pintu oleh warga,  janda AS tidak langsung membukanya.

Diduga mereka ketakutan.

Tidak lama kemudian, barulah AS membuka pintu rumah dan didapati ada lelaki berstatus non muhrimnya di dalam.

Baca juga: Firasat Keluarga Korban Kecelakaan Maut Tol Sumo Sebelum Tewas Disinggung, Pertemuan Terakhir Aneh?

Untuk menghindari hal-hal yanh tidak diinginkan terjadi, pasangan tanpa ikatan nikah AS dan MR tersebut diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng.

"Malam itu saya ditelepon warga, ada menggerebek pasangan non nuhrim di rumah kontrakan Lorong KB, selanjutnya AS dan MR kita amankan langsung ke Kantor Keuchik," ujarnya. 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin, melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH), mebenarkan ada mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng

"Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng," jelas Heri. 

Baca juga: Inilah Wanita yang Gaya Hidupnya Paling Buat Hotman Minder: Di Atas Langit Bukan Aku, Kini Huni Bui

Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.

"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuh Heri.

Ya, pada tahun 2015 lalu, peraturan daerah (qanun) tentang hukum jinayah resmi diberlakukan di Provinsi Aceh..

Itu terjadi setelah porses sosialisasi selama setahun.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Qanun nomor 6 tahun 2014 ini menyempurnakan qanun Syariat Islam yang memuat tujuh pelanggaran syariat yang belum disebutkan dalam qanun nomor 11, 12, 13 dqn 14 yang sudah berlaku sebelumnya.

ILUSTRASI pelaksaan hukuman cambuk di Aceh.
ILUSTRASI pelaksaan hukuman cambuk di Aceh. (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh kala itu, Prof Syahrizal Abas mengatakan Qanun Jinayat merupakan penyempurnaan aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena empat qanun yang sudah diterapkan dianggap masih banyak kekurangannya.

"Keempat qanun yang sudah berlaku sejak 13 tahun lalu hanya mengatur mengenai syiar Islam, khamar (minum-minuman beralkohol), maisir (perjudian), dan khalwat (ketika pasangan non-muhrim atau yang belum menikah berada di tempat tertutup atau sunyi),” paapr Syahrizal Abas, Kamis (22/10/2015).

Qanun baru ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di Aceh.

Baca juga: Pemerintah Beri Pelonggaran Pemakaian Masker, Gubernur Jatim Khofifah: Menuju Better Life

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved