Berita Viral
7 Bulan Jadi Polisi Gadungan, Kedok Pria Ini Akhirnya Dibongkar Mertua, Tipu Perempuan Ratusan Juta
7 bulan lamanya, Hamdani (35) jadi polisi gadungan. Hanya modal seragam hitam putih beserta KTA Polri palsu, kedok pria ini akhirnya dibongkar mertua.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, entah bagaimana berhasil menipu banyak orang dengan menjadi polisi gadungan selama 7 bulan.
Aksi pria bernama Hamdani (35) ini dilakukan dengan rapi dan teliti sehingga keluarga korban tak mengetahui hal tersebut.
Semua bermula ketika Hamdani berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook.
Agar kasusnya berjalan dengan lancar, Hamdani menyamar menjadi polisi untuk memikat target dan memanfaatkannya untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Aksinya ternyata berjalan apik dan cukup rapi.
Sejak itulah, Hamdani mengganti identitasnya jadi seorang polisi.
Baca juga: Siasat Keji Polisi Raup Ratusan Juta, Firasat Mertua Terbukti, Keluarga Syok Sosoknya di Masa Lalu
Untuk melengkapi aksinya, tak lupa ia membeli baju seragam berwarna hitam dan putih beserta kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Ia juga beraktivitas bak polisi sungguhan setiap harinya.
Hamdani memakai dasi, sepatu bermerk Klopper dan seragam hitam dan putih
Jabatan sebagai polisi gadungan ternyata membawa Hamdani untuk menikah siri wanita berinisial KH, warga Peureulak Aceh Timur.
Perempuan itu tergoda karena dan terpesona karena mendengar kisah kegagahan Hamdani sebagai polisi.
Keluarga korban pun mulai yakin bahwa Hamdani benar-benar seorang polisi.
Hingga pada akhirnya kedok pria ini dibongkar oleh mertuanya sendiri setelah kecurigaan terhadap Hamdani datang seiring dengan kebiasaan yang dilakukan.
Bagaimana kisahnya?
Simak ulasan TribunJatim.com dilansir dari Serambinews.com.
Tim Resmob Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang polisi gadungan yang menipu seorang perempuan sebagai korbannya.
Tersangka yakni, Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri telah diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).
"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/05/2022).

Selama ini, jelas Kasat, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan mencapai ratusan juta rupiah.
Korbannya yakni, (KH) warga Peureulak Aceh Timur.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dengan korban kenalan lewat Facebook sekitar November 2021.
Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Baca juga: Curi Motor Temannya untuk Kabur, Tiga Pria Komplotan Curanmor Kediri Diamankan Polisi
"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.
Untuk meyakinkan korban juga, jelas Kasat Reskrim, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi.
Hingga pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban curiga terhadap pria ini.
Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.
Modus penipuan serupa juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara dan dilakukan oleh seorang pria bernama Darwin Antonius Sibarani (37).
Ia ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara pada Selasa (3/5/2022) pagi.
Dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Darwin Antonius Sibarani kerap merupakan polisi gadungan.
Polisi gadungan tersebut kerap menilang pengendara sepeda motor selama setahun terakhir.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua menyita 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin telah beraksi selama setahun belakangan.
Sekali memeras pelaku meminta uang pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu per orang," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang.
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang.
Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan. Disini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
Irwanta mengatakan, polisi gadungan yang ditangkapnya ini mantan anggota bantuan polisi (Banpol). Dia pernah menjadi relawan pembantu polisi sekitar 5 tahun yang lalu di Polsek Medan Area.
Saat ditangkap, Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas plus rompi hijau. Dia ditangkap saat sedang berada di tempat servis handphone.
Ketika itu polisi mencurigai Darwin kemudian memeriksa tas yang dibawa lalu ditemukan belasan STNK milik pengendara.
"Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," kata Irwanta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang polisi gadungan