Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo

Terbukti Konsumsi Narkotika, Sopir Cadangan Bus Maut di Tol Sumo Resmi Berstatus Tersangka

Ade Firmansyah (28) sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, hingga menew

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, AKBP Gathut Bowo Supriyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Jatim, dan Kompol Argo Budi Sarwono Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim beberkan hasil tes urine dan darah dari sopir cadangan bus maut di Tol Sumo, Kamis (19/5/22) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ade Firmansyah (28) sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, hingga menewaskan 15 orang, resmi berstatus tersangka

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. 

Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor). 

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022). 

Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin (16/5/2022) pagi. 

Baca juga: Penampakan Sosok Sopir Bus yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Kaki Terlilit Perban

Baca juga: Penampakan Speedometer Bus Maut di Tol Sumo yang Tewaskan 14 Orang, Arah Jarum Nyaris Mentok Kanan

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotiba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani,"

Tersangka, lanjut Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," pungkasnya. 

Baca juga: Update Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo, Korban Tewas Bertambah, Total Menjadi 15 Orang

Sekadar diketahui, dari kategori usia para korban tewas dalam, insiden tersebut. 

Diketahui korban laki-laki berjumlah 6 orang, diantaranya 2 anak-anak, dan 4 orang dewasa. Korban berjenis kelamin perempuan, berjumlah 9 orang berusia dewasa. 

Berikut data korban meninggal dunia (MD) berjumlah 14 orang, yang dievakuasi di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo:

1) Titis Hermi Yuni (42). Alamat Jalan Benowo Gang 2 No 11 (MD)
2) Ainur Rofiq (34). Alamat Jalan Benowo Gang 3 No 29 (MD)
3) Dedy Purnomo (48). Alamat Jalan Benowo (MD)
4) Diany Asterelia (40). Alamat Jalan Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya (MD)
5) Nita Ning Agustin (34). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
6) Gibran, Laki-laki 7 th (MD)
7) Andika Pratama (48). Alamat Jalan Benowo RT 02, RW 02, Desa Benowo, Pakal, Surabaya. (MD)
8) Asminah (64). Alamat Jalan Benowo Gang 3 RT 01, RW 02, Pakal, Surabaya (MD)
9) Fita Sari (36). Alamat Jalan Benowo No 26, Gang 3, RT 01, RW 02, Pakal Surabaya (MD)
10) Suprayito (48). Alamat Jalan Benowo 02 No 11, RT 01, RW 02, Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
11) Cholifah. Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
12) Maftukah (51). Alamat warga Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya (MD)
13) Steven Arthur A (10) (MD)
14) Stevani Grasio (14) (MD)
15) Nazwa Dwi Yuniati (13) (MD) 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved