Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Demi Nafkahi Istri Muda dan Main Perempuan, Pria Situbondo Ini Nekat Berbuat Dosa, Begini Endingnya

Demi menafkahi istri mudanya, seorang pria di Situbondo, malah berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo. Pria bernama Antoni alias Agus, war

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Pelaku yang nekat melakukan dosa demi nafkahi istri muda beserta barang bukti saat diamankan ke Mapolres Situbondo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Demi menafkahi istri mudanya, seorang pria di Situbondo, malah berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo.

Pria bernama Antoni alias Agus, warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh ini ditangkap kasus pencurian di dua lokasi di wilayah setempat.

Pelaku berusia 53 tahun ini dibekuk tim Resmob wilayah barat saat berada di rumah istrinya mudanya.

Tanpa melakukan perlawanan, pelaku yang pasrah disergap polisi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan.

Tak hanya itu, akibat perbuatanya residivis kambuhan berusia 53 tahun ini akan menginap di ruang tahanan Mapolres Situbondo.

Baca juga: Istri Muda Anggota DPRD Situbondo Melapor ke Badan Kehormatan, Menangis Ceritakan Kisah Pilu

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Malang Masih Mahasiswa, Polisi Sebut Soal Rencana Aksi Amaliyah

Berdasarkan catatan polisi, pria asli asal Bondowoso ini dua kali melakukan pencurian. 

Pertama kali pelaku melancarkan aksinya di rumah Ramli, warga Desa Demung pada tanggaln18 April 2019 lalu.

Pelaku berhasil mengasak 4 buah tabung gas dan uang tunai sebesar Rp 1.4 juta.

Sedangkan aksi kedua, pada tanggal 24 Mei 2022, pelaku menyatroni rumah Maryama, warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh dan berhasil menggasak dua buah hand phone dan uang tunai sebesar Rp 1.5 juta.

Saat ditanya, Antoni mengaku terpaksa mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi istri mudanya.

Selain hasil curian demi istrinya mudanya, kata Antoni, uang hasil mencuri juga digunakan untuk bermain dengan para wanita pekerja seks komersial.

"Saya terpaksa pak, uang itu saya berikan kepada istri dan buat main perempuan," ujarnya kepada Surya (Tribun Jatim Network).

Antoni tidak membantah jika dirinya pernah dipenjara dalam kasus pencurian sekitar pada tahun 2018 lalu di Rutan Situbondo.

"Waktu itu istri tua tidak tau kalau saya ini mencuri, karena yang ngirim istri muda saya," katanya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku pencurian itu.

"Pelaku sekarang sudah diruang penyidik menjalani pemeriksaan," ujar Iptu Sutrisno.

Menurut mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menjelaskan, dari hasil keterangannya pelaku terlibat kasus pencurian di dua TKP di wilayah Kecamatan Suboh.

"Usai diperiksa pelaku langsung ditahan," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved