Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Benar Rezky Aditya Ayah Kandung Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Peluk Athar: Sakit Sekali Ya?

Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari anak Wenny Ariani. Begini sikap artis cantik Citra Kirana.

Editor: Hefty Suud
Kolase Instagram
Postingan artis cantik Citra Kirana usai suaminya Rezky Aditya disebut ayah kandung dari anak Wenny Ariani. 

TRIBUNJATIM.COM - Kini rumor anak di luar nikah Rezky Aditya terjawab. 

Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari anak Wenny Ariani.

Sebelumnya, Wenny Ariani diketahui muncul ke publik dengan mengaku bahwa dirinya memiliki anak dari hubungannya dengan Rezky Aditya, bernama Kekey.

Hal ini menghebohkan publik, karena saat itu Rezky Aditya sudah menikah dengan artis cantik Citra Kirana.

Kekey diakui Wenny Ariani lahir dari hubungan tanpa pernikahan beberapa tahun lalu.

Wenny Ariani pun menggugat Rezky Aditya karena dianggap tak mengakui buah hatinya tersebut.

Dirinya pun bersikukuh ingin putrinya dapat pengakuan dari Rezky Aditya.

Baca juga: Terbukti Sudah Kesamaan Wajah Rezky Aditya & Anak Wenny, Citra Kirana Ikhlas? Sikap Malah Sebaliknya

Kini, perjuangan Wenny Ariani tampaknya tak sia-sia.

Rezky Aditya diputuskan sebagai ayah biologis K, anak Wenny Ariani.

"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, speeti dikutip TribunnewsBogor.com, Selasa 24 Mei 2022.

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sudah bongkar aib Rezky Aditya, suami Citra Kirana soal anak diluar nikah, Wenny Ariani kini akui salah.
Sudah bongkar aib Rezky Aditya, suami Citra Kirana soal anak diluar nikah, Wenny Ariani kini akui salah. (YouTube Seleb Oncam News dan Instagram Rezky Aditya)

"Mengadili Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved