Beita Tulungagung
Nyambil Jual Arak Bali, Penjual Nasi Goreng di Tulungagung Diciduk Polisi, Berawal dari Aduan Warga
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap seorang penjual nasi goreng, SW (29) pada Senin (23/5/2022) pukul 18.30 WIB kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Saat ini SW ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Asyik Bermain Air Banjir Rob, Seorang Anak di Gresik Tiba-tiba Menangis, Ternyata Kaki Dipatok Ular
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, antara lain 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Polisi juga menggunakan pasal Subsider, pasal 142 Juncto pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Penyidik menggunakan pula subsider pasal 106 Juncto pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya pengedar minuman keras dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga tidak bisa ditahan.
Dengan penggunakan Undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan, diharapkan pelakunya akan jera.