Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Berbahaya di Probolinggo Diringkus Polisi, Ribuan Butir Pil Disita

Dua pemuda pengedar obat keras berbahaya Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan di Probolinggo diringkus polisi, ribuan butir pil disita petugas.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Polsek Gending Probolinggo meringkus dua pengedar pil obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan, Kamis (26/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polsek Gending Probolinggo meringkus dua pengedar pil obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan

Kedua tersangka adalah Haidir Ali (25) warga Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan Holil (27) warga Dusun Krajan, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing-masing. 

Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti pil obat keras berbahaya

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai telah mengedarkan obat keras berbahaya di Desa Curah Sawo, Gending. 

"Berbekal laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (28/5/2022). 

Ia melanjutkan, setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka Ali di Dusun Karanganyar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending pada Rabu (25/5/2022). 

Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl.

Di hadapan petugas, Ali mengaku barang haram tersebut didapat dari Holil yang tinggal di Banyuanyar. 

Selang satu hari, tepatnya pada Kamis (26/5/2022), petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil dan didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dextromethorphan, dan 847 butir pil Dextromethorphan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar. 

Lalu, empat buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta delapan plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl

"Total pil okerbaya (obat keras berbahaya) yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat, terutama kalangan pemuda," paparnya. 

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. 

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI Nomomr 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Probolinggo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved