Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Lihat Orang Keluar dari Jendela, Warga Teriaki Pria Bobol Toko di Tulungagung, Sosok Dikenali

Anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret menangkap YAS (21) alias Yayan di sebuah warung kopi di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Jumat (27/5/2022) mala

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
YAS (21) tersangka pencuri uang Rp 10 juta dari sebuah toko di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. 

"Akhirnya kami menangkap terduga pelaku ini saat ngopi. Segera kami bawa ke Mapolsek Kalangbret untuk dimintai keterangan," ungkap  Siswanto.

Saat penangkapan polisi menyita uang tunai Rp 2.000.000.

Uang itu adalah siswa uang yang dicuri dari toko Bederun. 

Yayan tidak bisa mengelak karena ada bukti rekaman video saat dirinya beraksi di dalam toko milik Baderun.

Kini penyidik Unit Reskrim Polsek Kalangbret telah menetapkan Yayan sebagai tersangka. 

Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Tersangka telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Siswanto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved