Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Picu Kecelakaan Maut dengan Kereta Api di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Divonis 10 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memutus bersalah Septianto Dhany Istyawan (34), sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut denga

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Kondisi bus Harapan Jaya usai kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho di Desa Ketanon,Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) silam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memutus bersalah Septianto Dhany Istyawan (34), sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut dengan Kereta Api Rapid Dhoho, pada 27 Februari 2022 silam.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan, dan pidana denda Rp 3.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan penjara.

Dalam sidang putusan yang berlangsung online ini, Selasa (31/5/2022),  terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Sementara JPU mengikuti persidangan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

"Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Baca juga: Pulang Mencuri, Maling Ponsel di Probolinggo Mendadak Cemas, Pesan Ojek Kembalikan Barang Curian

JPU masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Namun Agung mengungkapkan, ada proses perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban.

Total ada enam keluarga dari korban yang meninggal dunia, menyatakan tidak akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata.

"Keluarga korban menyatakan akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Mereka menyatakan kejadian ini sebagai musibah," ungkap Agung.

Mereka menuangkan perdamaian itu lewat surat pernyataan bermeterai.

Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling Melintang di Jalan Raya Madiun - Caruban, Puluhan Penumpang Luka-luka

Meski ada perdamaian itu JPU melihat unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Atas dasar pertimbangan itu pula JPU akhirnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Para keluarga korban juga memberikan keterangan di persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved