Berita Jatim
Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Kepolisian Cegah Masuknya Narkoba ke Lapas dan Rutan
Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng kepolisian sebagai upaya mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas dan rutan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim meneguhkan komitmen dalam pemberantasan narkoba di lapas atau rutan.
Satu di antaranya dengan melibatkan kepolisian dalam upaya pencegahan.
Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo saat membuka rapat koordinasi antara Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol), Rabu (1/6/2022).
Kegiatan yang digelar di Harris Hotel and Conventions Surabaya itu mengambil tema 'Sinergitas Aparatur Penegak Hukum dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang PASTI di Wilayah Jawa Timur.'
Teguh Wibowo berharap, pihak kepolisian dapat lebih aktif memberikan informasi kepada lapas atau rutan. Terutama apabila ada bandar maupun pengedar yang berpotensi menjadi pengendali narkoba ketika menjalani masa tahanan maupun pembinaan.
Tujuannya, agar pihak lapas atau rutan bisa melakukan klasifikasi dan memberikan atensi yang lebih kepada yang dimaksud. Sehingga, upaya pencegahan bisa lebih efektif.
"Karena lapas atau rutan tak punya sarpras (sarana prasarana) berupa alat penyadap percakapan transaksi narkoba yang dilakukan para bandar seperti yang dimiliki polisi," ujar Teguh Wibowo.
Untuk itu, Teguh Wibowo berharap ada sinergi antara lapas atau rutan dengan kepolisian.
Karena informasi terkait pengendalian peredaran gelap narkotika sangat dibutuhkan pihaknya.
Teguh Wibowo melanjutkan, pihaknya akan kooperatif ketika ada indikasi penyelundupan, pengendalian maupun transaksi yang dilakukan para bandar.
"Kami akan terbuka, jika misalnya ada indikasi keterlibatan warga binaan, alangkah baiknya jika bisa dicegah jangan sampai terjadi," ujar Teguh.
Tidak itu saja, forum tersebut juga membahas permasalahan perkara peradilan tingkat banding di Jatim.
Saat ini ada sekitar 1.300 perkara banding yang disidangkan.
"Kami berharap petikan putusan dari pengadilan bisa cepat dikirim ke rutan agar bisa segera kami pindahkan ke lapas untuk mengikuti pembinaan yang lebih ideal," terangnya.
Pasalnya, dari jumlah itu, 95 persen adalah perkara narkoba. Perkara lainnya hanya 5 persen.
Dia menuturkan, narapidana kasus narkotika perlu penanganan dan pembinaan khusus yang hanya ada di lapas.
"Kami ada program rehabilitasi medis maupun sosial yang hanya ada di lapas, kalau narapidana kasus narkoba terlalu lama di rutan, proses rehabilitasi tak bisa maksimal,” urainya.
Permasalahan yang tak kalah penting adalah mengenai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Diharapkan ke depannya terdapat tempat pelatihan kerja yang sesuai untuk usia mereka.
Karena belum terdapat tempat rehabilitasi yang berkaitan dengan anak.
"Sehingga beberapa lapas atau rutan bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta (pondok pesantren) untuk memfasilitasi atau mendukung penuh pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," terang Teguh.
Sedangkan sinergi dengan kejaksaan mengenai fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan barang bukti, Teguh berharap mendapat dukungan dan kerja sama dalam penitipan barang bukti.
Sehingga Rupbasan tidak mengalami kekosongan dan lamanya penitipan barang sehingga tidak mengurangi harga lelang atau harga jual.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur