Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Madiun

Nekat Jadi Kurir Sabu, Driver Ojol di Madiun Diciduk Polisi, Terungkap Diperintah 'Kayu Mati'

Nekat menjadi kurir sabu, driver ojek online (ojol) di Madiun diciduk polisi, terungkap ternyata diperintah 'Kayu Mati'.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan obat terlarang, Rabu (1/6/2022). Seorang pengemudi ojek online berinisial YG (39) diciduk polisi karena nekat menjadi kurir narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial YG (39) diciduk Polres Madiun Kota karena nekat menjadi kurir narkoba di wilayah Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tersebut diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (12/4/2022) lalu.

Penangkapan bermula saat Polres Madiun Kota memperoleh informasi bahwa di seputar Jalan Tamrin Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi, kurir yang dimaksud menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter nopol AE 6315 BD.

Hal tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan.

Benar saja, saat petugas melakukan pemantauan, sepeda motor yang dimaksud terlihat berhenti di pinggir jalan dekat sebuah masjid mengambil suatu barang.

"Petugas lalu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat itu juga ditemukan 10 poket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6.3 gram," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (1/6/2022).

Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di rumah yang dihuni YG di Perum Grand Indah Sukolilo.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan 16 poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan total keseluruhan 16,1 gram," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, YG melakukan transaksi barang tersebut menggunakan sistem ranjau yaitu dengan meninggalkan barang pesanan di suatu tempat yang telah disetujui untuk kemudian diambil oleh pemesan.

Menurut penuturan pelaku, hal tersebut ia lakukan atas petunjuk dari seseorang dengan inisial 'Kayu Mati'.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kota Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved