Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Dengan Program J Pasti Keren, Warga Ber-KTP Jember Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Kelas 3

Dengan program J Pasti Keren, warga ber-KTP Jember bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di Kelas 3. Diberikan di puskesmas dan RS milik pemkab.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember, MB Firjaun Barlaman, memimpin deklarasi J Pasti Keren (Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember yang Efektif dan Efisien) di Alun-alun Jember, Rabu (1/6/2022). Layanan itu memberikan layanan gratis perawatan Kelas 3 bagi warga Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Per 1 Juni 2022, Pemkab Jember menggratiskan layanan kesehatan di Kelas 3 fasilitas kesehatan (Faskes) milik Pemkab Jember.

Penggratisan ini untuk layanan di layanan Kelas 3 saja. Program ini diberi nama Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember yang Efektif dan Efisien atau disingkat J Pasti Keren.

Deklarasi layanan kesehatan gratis tersebut digelar di Alun-alun Jember, Rabu (1/6/2022).

"Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup ber-KTP Jember saja. Jadi ini layanan di Kelas 3," ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto usai deklarasi.

Fasilitas gratis itu diberikan di seluruh puskesmas di Kabupaten Jember yang berjumlah 50 unit, dan tiga rumah sakit milik Pemkab Jember, yakni RSD dr Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat.

"Karena rumah sakit dan puskesmas ini milik warga Jember. Namun khusus untuk layanan Kelas 3 ya, jika Kelas 2 atau Kelas 1 tentu ya bayar," ujar Hendy Siswanto.

Meski ada layanan gratis untuk Kelas 3, Hendy Siswanto berharap, seluruh warga Jember sehat selalu.

"Silakan manfaatkan layanan ini secara baik, namun saya doakan semoga semuanya sehat, sehingga bisa tetap bekerja," tegasnya.

Layanan gratis itu, terutama diberikan kepada warga yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan. Biasanya warga memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Mereka yang selama ini memakai SKTM, dan mendapatkan layanan di Kelas 3, tidak perlu memakai SKTM lagi, namun cukup berbekal KTP Jember saja.

Sementara itu, Direktur RSD dr Soebandi Jember, dr Hendro Soelistijono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan layanan Kelas 3 tersebut, seperti dari sisi tempat tidur. Saat ini, ruangan opname pasien Kelas 3 sudah berbeda dari sebelumnya.

"Kami buat, satu ruangan berisi lima tempat tidur, ada AC, juga kamar mandi dalam. Kami siapkan 150 tempat tidur untuk Kelas 3," ujar Hendro.

Jika pasien peserta BPJS Kesehatan, tetap memakai kartu jaminan kesehatan mereka. Sedangkan warga Jember yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan dirawat di Kelas 3, maka bisa mendapatkan layanan tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jember

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved