Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jemaah Haji Diminta Perhatikan Isi Tasnya, Kakanwil Rinci Barang yang Dilarang Dibawa

Pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari kedua, Sabtu (4/6/2022). Diawali dengan keberangkatan kloter 1 menuju Arab

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari kedua, Sabtu (4/6/2022). Diawali dengan keberangkatan kloter 1 menuju Arab Saudi melalui Bandara Juanda Surabaya.

Sesuai dengan aturan penerbangan, ada beberapa barang yang diperbolehkan, dan dilarang di dalam bagasi maupun kabin pesawat. Karena itu, sebelum keberangkatan menuju Bandara Juanda, tas tenteng dan tas pasport jemaah harus melalui proses pemeriksaan x-ray yang disediakan di Asrama Haji.

Kakanwil Kemenag Jawa Timur Husnul Maram menjelaskan, pada pemberangkatan jamaah haji kloter 1 hari ini pukul 05.00 WIB, petugas masih menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan.

Ia menambahkan, di antara aturan penerbangan adalah tidak boleh membawa alat tajam, dan cairan, aerosol, ataupun gel melebihi 100 ml.

Baca juga: BSI Siap Layani Lebih dari 80 Persen Jamaah Haji dari 13 Embarkasi di Indonesia

Di antara barang yang masih ada dalam tas tenteng jamaah kloter 1 tadi, jelas Kakanwil adalah gunting, silet, handbody, pasta gigi, shampo, madu dan sejenisnya melebihi 100 ml.

"Kami himbau kembali, kepada para tamu Allah yang akan berangkat, tolong barang-barang cair, gel yang dibawa jangan lebih dari 100 ml. Karena tidak boleh dibawa dalam penerbangan," pesan Kakanwil.

Begitupun dengan isi koper, dirinya berharap jemaah tidak memasukkan barang-barang yang tidak diperbolehkan, mulai bahan yang mudah meledak, senjata tajam, serta barang lain secara berlebihan.

Maram menambahkan, barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas haji daerah, dan dapat diambil oleh pemilik sekembalinya dari tanah suci pada Kankemenag kabupaten kota setempat.

Terkait aturan bawaan ini, Kakanwil menjelaskan, pihaknya telah berulang kali mensosialisasikan hal tersebut kepada jamaah, baik melalui manasik haji, maupun media massa dan elektronik yang ada.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved