Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Dalam Sebulan, Kamera Tilang Elektronik Rekam Ribuan Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas di Kota Blitar

Selama Mei 2022, kamera tilang elektronik (ETLE) merekam ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas di Kota Blitar. 400 pelanggar dapat penindakan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik, Sabtu (4/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Terdapat 5.300 unit kendaraan yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Blitar selama Mei 2022.

Dari total kendaraan yang tertangkap layar itu, hanya sekitar 400 pelanggar yang sudah mendapat penindakan tilang elektronik sejak 15-31 Mei 2022.

"Jumlah pelanggar yang ter-capture kamera ETLE selama Mei 2022 sebanyak 5.300 kendaraan. Sedangkan surat tilang elektronik yang terkirim ke pelanggar sekitar 400an mulai 15-31 Mei 2022," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Sabtu (4/6/2022). 

AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sebagian kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE diduga melanggar lalu lintas, tidak bisa dilanjutkan ke penindakan tilang elektronik setelah dilakukan verifikasi oleh petugas. 

Misalnya, pengendara motor yang memakai helm warna hitam juga tertangkap layar kamera ETLE sebagai pengendara tidak pakai helm.

Sistem aplikasi ETLE membaca helm warna hitam yang dipakai pengendara sebagai rambut pada kepala. 

"Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE diverifikasi oleh petugas. Petugas memastikan jenis pelanggarannya. Jika tidak sesuai, seperti pengendara pakai helm hitam, maka tidak diteruskan ke penindakan tilang elektronik," ujarnya. 

Menurutnya, tiap hari, rata-rata ada 230 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE di Kota Blitar

Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, yaitu tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. 

"Dari jumlah itu, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Blitar masih tinggi. Kami berharap, dengan sistem tilang elektronik ini akan meningkatkan perilaku tertib lalu lintas di Kota Blitar," katanya. 

Seperti diketahui,  Polres Blitar Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE di tiga lokasi di Kota Blitar

Yakni di Simpang Herlingga, Simpang Jalan Kenari, dan Simpang Jalan Tanjung. 

Untuk mendukung sistem ETLE, Polres Blitar Kota juga mengoperasikan satu unit mobil INCAR atau tilang keliling di Kota Blitar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved