Berita Kabupaten Malang
Sikap Pemkab Malang Tanggapi Kades Kalipare yang Ditangkap Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Sikap Pemkab Malang menanggapi terkait Kades Kalipare yang ditangkap polisi akibat diduga melakukan penyelewengan dana desa.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang menghormati proses hukum yang telah berlangsung terhadap Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipate, Kabupaten Malang, Sutikno.
Sebelumnya, Sutikno ditangkap polisi lantaran diduga sebagai dalang utama penyelewengan dana pada pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum oleh kepolisian terkait penanganan kasus ini," kata Suwadji, Minggu (5/6/2022).
Suwadji bersikukuh jika selama ini pihaknya tidak kurang-kurang memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa terkait pengelolaan dana desa. Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya juga telah melakukan pembinaan serupa.
"Kami terus melakukan pembinaan secara rutin. Akan kami perketat lagi pengawasan untuk hal tersebut," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyayangkan masih ada saja kades di Kabupaten Malang yang terlibat kasus korupsi.
Usai kasus ini, Sanusi berharap para kepala desa di seluruh Kabupaten Malang tidak terjerat hukum karena tak paham aturan mengelola dana desa.
"Sosialisasi pengelolaan dana desa ini terus kami lakukan. Harapan utamanya sehingga seluruh desa dan kelurahan tidak ada yang berurusan dengan hukum, kecuali yang tidak mau menyelesaikan (pengelolaan dana desa dengan baik)," tandas Sanusi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang menangkap Sutikno lantaran diduga sebagai dalang utama penyelewengan dana pada pengolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi jika sang kades sudah ditahan oleh polisi sejak Jumat (3/6/2022).
"Penahanan sang kades sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 silam," beber AKBP Ferli Hidayat ketika dikonfirmasi.
Menurut AKBP Ferli Hidayat, meski dugaan kasus tersebut mencuat pada tahun 2019, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan pada tahun 2021 karena sebuah alasan.
"Karena juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dapat kami jelaskan perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Ferli Hidayat.
Kabarnya dugaan korupsi yang dilakukan sang kades berjumlah Rp 423 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk segala pembangunan fasiltas umum di Desa Kalipare.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang