Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Bumil, DPRD Malang Dorong Regulasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Tanggapi temuan mikroplastik pada masyarakat termasuk ibu hamil, DPRD Kota Malang dorong regulasi pembatasan plastik sekali pakai.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Rifky Edgar
ILUSTRASI SAMPAH PLASTIK - Tumpukan sampah plastik yang berada di TPA Supit Urang, Kota Malang, Senin (24/6/2019). Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, perlu ada regulasi yang tegas untuk mengatur penggunaan plastik sekali pakai. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, perlu ada regulasi yang tegas untuk mengatur penggunaan plastik sekali pakai.

Hal ini disampaikan usai menerima perwakilan Ecoton yang memaparkan hasil penelitian tentang temuan mikroplastik pada masyarakat, termasuk ibu hamil (bumil).

“Kami sangat mengapresiasi kampanye bahaya sampah plastik yang mereka lakukan, karena temuan ini levelnya berbahaya. Mikroplastik ditemukan pada ibu hamil dan masyarakat secara umum di Kota Malang,” kata Dito, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, masalah sampah plastik tidak bisa hanya diselesaikan di hilir, seperti di TPA atau tempat penampungan sementara.

Upaya harus dimulai dari hulu dengan memilah, memilih, dan mendaur ulang sampah sejak awal.

Ia menyebut Kota Malang pernah memiliki Surat Edaran (SE) pembatasan plastik pada 2018, namun aturan itu dinilai tidak efektif karena hanya bersifat imbauan.

Baca juga: Sampah Kota Blitar Tembus 70 Ton per Hari, TPA Ngegong Hampir Overload

“Perlu ada regulasi yang mengikat dan mengatur detail. Kami mendorong lahirnya Perda inisiatif di Kota Malang. Di Indonesia sudah ada 29 daerah yang mengaturnya, tapi Kota Malang belum. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Dito menjelaskan, sumber mikroplastik berasal dari berbagai hal, mulai dari pembakaran sampah yang tidak sempurna, pencemaran air sungai, hingga konsumsi makanan dan minuman yang dikemas dengan plastik.

Ia menilai, dengan jumlah penduduk dan kegiatan usaha yang terus berkembang, Kota Malang membutuhkan aturan yang jelas untuk mengendalikan peredaran plastik sekali pakai.

Senada, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Akhdiyat Syabril Ulum, juga menegaskan perlunya pembatasan plastik sekali pakai.

Menurutnya, daerah lain seperti Bali telah menunjukkan hasil positif setelah memberlakukan aturan tersebut.

“Kami ingin Kota Malang semakin baik dalam mengendalikan sampah plastik. Mau tidak mau harus dimulai, kalau tidak kapan lagi,” ujarnya.

Akhdiyat mengakui akan ada efek samping dari penerapan peraturan pembatasan plastik, namun hal itu bisa diminimalkan melalui sosialisasi yang masif.

Ia menyoroti titik-titik pembuangan sampah seperti di kawasan Muharto yang masih menjadi masalah bersama.

“Kondisi persampahan di Kota Malang perlu dikelola dengan baik, dan fokus pada sampah plastik harus ditingkatkan,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved