Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Emosi Saat Mabuk, Suami di Lumajang Tusuk Istri Muda hingga Pria yang Ditemui di Jalan

Emosi saat mabuk, suami di Lumajang tusuk istri muda hingga pria yang ditemui di jalan, berawal dari cekcok karena pukuli anak tiri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Baidowi, pria di Lumajang yang tusuk istri mudanya menggunakan pisau, lalu menusuk pria yang ditemuinya di jalan, saat ditangkap polisi, Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Emosi saat mabuk, pria di Lumajang tusuk istri muda dan seorang pria di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur.

Tidak hanya itu, pelaku bernama Baidowi itu juga memukuli anak tirinya hanya gara-gara asyik bermain handphone.

Saat ini, kedua korban penusukan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (6/6/2022).

Kejadian bermula saat Baidowi mendatangi rumah TDN yang tak lain adalah istri kedua Baidowi. Saat itu, Baidowi memukuli anak tirinya gara-gara asyik bermain handphone.

TDN yang melihat hal tersebut tidak terima, dan adu mulut pun terjadi di antara mereka.

Tiba-tiba Baidowi mengambil sebilah pisau di dapur lalu menusukkan pisau itu di bagian punggung TDN.

Usai menikam istri mudanya, pelaku kemudian kabur. 

Di tengah perjalanan, Baidowi berpapasan dengan pria berinisial AH.

Tak disangka, tiba-tiba bahu Andi ditusuk pisau oleh Baidowi. Informasinya, pisau tersebut merupakan pisau yang sama dengan yang digunakan untuk menusuk TDN.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, usai kejadian itu, polisi langsung melakukan penangkapan Baidowi. Kabarnya, Baidowi melakukan dua aksi penusukan itu dalam kondisi mabuk.

"Informasinya saat pelaku ditangkap masih terpengaruh alkohol. Bisa jadi AH menjadi korban, karena waktu berpapasan dengan pelaku dikira menegur," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan keji Baidowi. Di antaranya sebilah pisau, sepeda motor, serta pakaian-pakaian korban. Baidowi kini mendekam di penjara. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved