Berita Surabaya
Pantau Prostitusi Berkedok SPA, Polisi Surabaya Ngaku Operasi Senyapnya Bocor: Ada yang Beri Info
Tempat prostitusi berkedok SPA (Sehat Pakai Air) di Surabaya masih saja bebas beroperasi meski saat Operasi Pekat beberapa waktu lalu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tempat prostitusi berkedok SPA (Sehat Pakai Air) di Surabaya masih saja bebas beroperasi meski saat Operasi Pekat beberapa waktu lalu.
Beberapa temuan Tribun Jatim Network di lapangan, polisi Surabaya seolah tutup mata membiarkan aktifitas esek-esek itu di wilayah hukumnya.
Padahal, penolakan terus dilakukan okeh sejumlah tokoh masyarakat dan agama yang sama sekali tidak mendukung adanya praktik esek-esek terselubung itu.
Pengungkapan muncikari online sepanjang operasi pekat semeru patut diapresiasi, namun praktik konvensional prostitusi yang melibatkan pengusaha, nyata-nyata takn tersentuh.
Baca juga: Pramugari dan Pilot Kepergok di Hotel di Surabaya, Polisi Sebut Uji Lab Tak Buktikan Perzinahan
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menegaskan telah melakukan penyelidikan atas temuan Surya.co.id di lapangan.
"Sudah kami lakukan undercover. Dari hasil giat kemarin khusus untuk spa tidak ada (temuan). Sepertinya ada yang beri info sebelum kita undercover (penyamaran) ungkap," terangnya.
Ia menegaskan, telah melakukan penyelidiak sepanjang empat hari sejak Kamis 2 Juni hingga Sabtu 4 Juni 2022, tepat di detik akhir operasi pekat Semeru yang berjalan dua pekan.
"Repotnya kalau penyamaran kita ketahuan, otomatis kelompok spa itu saling komunikasi sehingga hasil kita nihil semua selama hari Kamis - Sabtu," bebernya.
Meski begitu, Wardi berjanji akan terus melakukan upaya undercover guna menemukan praktik prostitusi di tempat SPA di Surabaya.
Polrestabes Surabaya kecolongan dengan adanya pengungkapan prostitusi di sebuah tempat SPA legendaris, Shympony di Jalan Tunjungan 57 Surabaya.
Di dalam kamar nomor 208,209 dan 210 lantai dua SPA tersebut, polisi menemukan praktik prostitusi.
Delapan orang sempat dibawa dan diperiksa, hingga akhirnya mengerucut pada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 dan 57 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.
Informasi lengkap dan menari lainnya di Googlenews TribunJatim.com