Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Pulau, Polresta Malang Kota Amankan Sabu dalam Jumlah Besar

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,846 kilogram. Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan tersangka narkoba berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,846 kilogram. Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari tiga orang tersangka.

"Tiga orang tersangka ini berbeda jaringan. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, kedua tersangka yaitu adalah Sukardi (47), warga Bontang, Kalimantan Timur dan Jumardi (30), warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mereka berdua ditangkap di Jalan Letjen S Parman pada Minggu (29/5/2022) malam. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Dari kedua tersangka, diamankan 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat 19,846 kilogram, 2 HP, dan uang tunai Rp 700 ribu," jelasnya.

Diketahui, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Dan menurut pengakuan tersangka, dijanjikan akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga Samarinda.

Baca juga: Bermodal Tongkat, Maling di Probolinggo Pura-pura Jadi Pemburu Cicak, Gasak Uang dan CCTV Warga

Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Muin alias Udin (44) warga Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu di wilayah Bypass Pandaan.

"Dan saat kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan sabu seberat 1 kilogram, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu HP," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dengan pidana hukuman mati.

"Mereka (ketiga tersangka) kami kenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana adalah hukuman mati," tegasnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga menambahkan, dengan terungkapnya kasus narkoba ini, berhasil menyelamatkan 250 ribu jiwa generasi muda bangsa. 

Baca juga: Nasib Pilu Anak Vokalis Putus Sekolah Sudah 2 Tahun, Ayahnya Dipenjara karena Narkoba, Tak Ada Biaya

"Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari luar pulau dan luar negeri dan mereka juga mengaku baru sekali melakukan aksinya. Dan kami akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan kasus narkoba ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan polisi dari hasil ungkap kasus sebelumnya.

"Sesuai janji, kami akan terus memburu jaringan narkoba di Kota Malang. Dari hasil pengembangan dan ungkap kasus sebelumnya, kami berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved