Berita Kediri
Dua Kasus Pidana Warga Kediri Dapat Restorative Justice, Tak Lanjut Persidangan dan Sepakat Damai
Dua warga Kabupaten Kediri bernasib mujur. Sebab, keduanya yang seharusnya menjalani persidangan atas kasus pidana yang dilakukan, dinyatakan bebas.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Luthfi Husnika
Dua Kasus Pidana Warga Kediri Mendapat Restorative Justice, Tak Lanjut Persidangan dan Sepakat Damai
Selain itu, lanjut Aji, RJ dilakukan oleh pihak Kejari ini sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas.
"RJ juga kami prioritaskan pada masyarakat kita yang kurang mampu dengan kejahatan ringan, dan kedua belah pihak bersedia damai. Ini menunjukkan bahwa hukum kita tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah," tutup Aji.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com