Berita Kediri
Nekat Curi Ponsel untuk Anak Sekolah Online, Ibu di Kediri Lega Dapat Restorative Justice: Menyesal
DP perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dinyatakan dibebaskan dari jerat pidana setelah sebelumnya menjadi tersangka atas kasus p
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - DP perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dinyatakan dibebaskan dari jerat pidana setelah sebelumnya menjadi tersangka atas kasus pencurian.
DP diketahui mencuri ponsel milik tetangganya yang merupakan RT di kawasan tempat ia tinggal.
Aksi DP terekam kamera CCTV dan ia pun dilaporkan ke pihak berwajib pada Januari 2022 lalu.
Kasus hukum DP kemudian bergulir. Namun, saat masih dalam proses hukum, DP dapat bernapas lega.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghentikan tuntutan tindak pidananya melalui Restorative Justice (RJ).
"Berdasarkan berbagai pertimbangan, DP kami nyatakan bebas dari tuntutan melalui RJ. Kemarin pihak RJ sudah bertemu korban dan sepakat untuk berdamai," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Rabu (8/6/2022).
Aji menjelaskan, motif pencurian yang dilakukan DP juga karena himpitan ekonomi.
Ia memerlukan dana untuk menghidupi ketiga anaknya. Sedangkan ponsel yang dicuri DP niatnya akan dipakai sang anak untuk sekolah online.
Baca juga: Dua Kasus Pidana Warga Kediri Dapat Restorative Justice, Tak Lanjut Persidangan dan Sepakat Damai
Baca juga: Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice
Ketika ditemui di kantor Kejari Kabupaten Kediri, DP mengaku ia sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena tuntutan kebutuhan hidup.
"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Tak hanya itu, DP juga menyampaikan terima kasih pada pihak Kejari Kabupaten Kediri atas RJ yang ia dapatkan. Sehingga, ia tak harus mendekam dalam bui dan berpisah dengan anak-anaknya.
"Terima kasih banyak pihak Kejari dan keluarga pak RT karena saya tidak jadi diproses hukum. Ini akan saya jadikan evaluasi diri saya supaya lebih baik ke depannya. Terima kasih sudah membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com