Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice

Isak tangis antara ibu terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, di Kantor K

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
BEBAS - Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch. Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Isak tangis antara ibu terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).

Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian. 

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice. Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan. 

Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara, Kejari Sumenep Launching Rumah Restorative Justice

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice. Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya. 

Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan. Dan Umar Buang akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.

“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.  

Diketahui, terdakwa  Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.

Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat. 

Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik. Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.

“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang. 

Sementara, Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis dari atas kursi roda saat dibawa di Kantor Kejari Gresik untuk ketemu langsung Umar Buang alias Sholikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved