Berita Gresik
Kondisi Pesanggrahan di Gresik seusai Dijadikan Lokasi Pernikahan Manusia dan Domba, Ada Kain Kuning
Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik ditutup. Kain berukuran besar warna kuning menutup
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik ditutup. Kain berukuran besar warna kuning menutup pagar pintu masuk pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan dilakukan oleh pihak pesanggrahan sendiri. Aktivitas di pesanggrahan itu tampak sepi. Tidak ada orang jualan bahan bakar di samping kanan.
"Sepertinya ditutup sendiri, tidak ada penjagaan," ujar Plt Camat Benjeng Sulikhah, Jumat (10/6/2022).
Nur Hudi Didin Arianto terlibat kasus penodaan agama usai memfasilitasi pernikahan manusia dengan kambing. Begitu juga dengan tiga temannya.
Baca juga: Sempat Bikin Geger, Pemilik Motor Misterius Bersurat Wasiat di Malang Terungkap, Istri Buka Suara
Syaiful Arif mempelai pria, Arif pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA) dan Krisna berperan sebagai penghulu.
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan pernikahan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik Minggu (5/6/2022) lalu, enggunakan tata cara agama islam dan meresahkan masyarakat. MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap bahwa pernikahan tidak lazim itu bertentangan syariat islam.
Penggunaan tata cara nikah secara islam dengan shigot, dan tatalaksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan kota santri.
Pelakunya semua yang terlibat dihukum keluar islam. Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat islam.
"Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan masuk kategori sebagai penodaan agama islam. MUI Gresik bersama Ormas Islam merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama islam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Kamis (9/6/2022).
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pesanggrahan Keramat Ki Ageng
Kabupaten Gresik
pernikahan manusia dengan kambing
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Gempar, Buntut Panjang Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Gresik Pilih Jadi Pengantin |
![]() |
---|
Kapolres Gresik Minta Warga Korban Dukun Pengganda Uang Melapor: Jangan Percaya Penggandaan Uang |
![]() |
---|
Setoran Korban Dukun Pengganda Uang Gresik Rp 565 Juta, Hasil Nipu Buat Beli Motor dan Mobil |
![]() |
---|
Pengakuan 'Nyeleneh' Dukun Pengganda Uang Gresik, Singgung Ritual, Asisten Dapat Darah Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Tinggal Serumah dengan Dukun Pengganda Uang, Wanita di Gresik Ini Ikut Diperiksa Polisi |
![]() |
---|