Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

Rekam e-KTP ODGJ dan ABK, Petugas Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Home Visit

Rekam e-KTP ODGJ dan ABK, petugas Dispendukcapil Kota Kediri melakukan home visit, datangi rumah-rumah mereka.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Petugas Dispendukcapil Kota Kediri mengunjungi rumah penderita ODGJ dan anak berkebutuhan khusus di Kelurahan Rejomulyo, untuk pembuatan e-KTP, Kamis (9/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Terapkan program Integrasi Percepatan Pelayanan Penduduk Rentan (Incip Duren), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri melakukan home visit atau mendatangi rumah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kelurahan Rejomulyo.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bachri menjelaskan, perekaman e-KTP dengan cara home visit merupakan wujud dari program Incip Duren yang dilaunching Dispendukcapil Kota Kediri.

Program ini akan memudahkan penduduk rentan untuk mendapatkan administrasi kependudukan.

"Kita datang ke rumah warga yang membutuhkan adminduk, misalnya saja e-KTP. Kita akan lakukan perekaman dengan home visit, dan jika sudah selesai, pencetakan e-KTP juga akan langsung kita antarkan ke rumah," jelas Syamsul Bachri, Kamis (9/6/2022).

Sementara kategori penduduk rentan, terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu korban bencana alam, korban kerusuhan sosial, orang terlantar, komunitas adat terpencil, dan menempati kawasan hutan, tanah negara/tanah sengketa pertanahan.

Sebelum melakukan home visit perekeman e-KTP, Dispendukcapil berkoordinasi dengan kelurahan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen dasar yang bersangkutan.

"Kelengkapan dan kejelasan data penduduk rentan sebelum perekaman ini sangat penting, supaya dokumen adminduk yang diberikan akurat," ujarnya.

Selain itu juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan situasi dan kondisi penduduk rentan selama proses perekaman.

"Peran TRC cukup membantu selama melakukan perekaman," ujarnya.

Diungkapkan Syamsul Bachri, sejauh ini belum ada kendala, namun untuk dapat kelengkapan dokumen dasar penduduk rentan membutuhkan waktu yang lumayan lama.

"Untuk mendapatkan kelengkapan data dasar ini memakan waktu, sehingga waktu dari permohonan yang dikirim kelurahan hingga home visit sampai 1-2 minggu. Tapi jika datanya sudah lengkap dan tepat, perekaman home visit dapat segera dilakukan," jelasnya. 

Dokumen dasar yang diperlukan seperti akta kelahiran, asal-usul dan data orang tua. Jika belum memiliki akta kelahiran, akan dibuatkan terlebih dahulu. 

Kelengkapan data penduduk yang akurat untuk menghindari permasalah hukum di kemudian hari.

"Kita harus berhati-hati dalam memberikan adminduk, agar dokumen kependudukan yang kita keluarkan akurat," terangnya. 

Syamsul juga menyampaikan akan terus meningkatkan pelayanan adminduk agar masyarakat dapat mengakses adminduk secara penuh, tanpa terkecuali, baik penduduk biasa maupun rentan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kota Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved