Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gedung DPRD Kota Kediri Dibakar Massa

15 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kerusuhan di Kota Kediri, 4 Diantaranya Masih Anak, 1 Wanita

Polres Kediri Kota menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Melia Luthfi
BEKAS DIBAKAR - Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri yang berlokasi di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Minggu (31/8/2025). Gedung tersebut hangus usai dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025). 

Poin penting : 

  • Polres Kediri Kota menetapkan 15 tersangka atas kasus pembakaran dan kerusuhan di Kota Kediri
  • Sebelumnya, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan
  • lima orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam aksi anarkis tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. 

Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 4 lainnya masih anak-anak. Bahkan, satu di antaranya adalah perempuan.

Sebelumnya, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan. 

Namun, setelah melalui pemeriksaan, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut dalam aksi anarkis tersebut.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang teridentifikasi.

Baca juga: Polisi Amankan 20 Orang Terkait Perusakan Mapolres dan Gedung DPRD Kota Kediri

"Kami masih mendalami kasus ini. Sementara ada 11 tersangka dewasa dan 4 anak," katanya, Selasa (2/9/2025).

Selain melakukan penetapan tersangka, polisi juga menyoroti adanya aksi penjarahan saat kerusuhan berlangsung. 

AKBP Anggi mengimbau warga yang sempat mengambil barang milik pemerintah agar segera mengembalikannya.

"Barang-barang tersebut adalah inventaris negara. Jika dikembalikan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan hukum," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan memberikan ruang bagi warga yang menyesali perbuatannya untuk memperbaiki kesalahan.

"Mungkin pada saat itu ada yang khilaf ikut-ikutan ini saatnya untuk mengembalikan. Kami beri sisa waktu. Kalau tidak, kami pastikan akan menindak tegas," tegas AKBP Anggi.

Baca juga: Polisi dan TNI Gencarkan Patroli di Kota Kediri Pasca Kerusuhan yang Menghanguskan DPRD dan Pemkot

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah memiliki cukup data mengenai pelaku penjarahan.

"Kami sudah dapat profil siapa-siapa saja yang mengambil. Tinggal kami lakukan penangkapan. Waktunya tidak lama lagi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka yang ditetapkan bukan hanya warga Kota Kediri, melainkan juga berasal dari beberapa daerah lain di Jawa Timur. 

"Bisa dibilang ini dari beberapa kelompok. Saya belum tahu apakah berkelompok atau sendiri, masih kami dalami ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved