Berita Malang
Gelar Operasi Patuh Semeru 2022. Polresta Malang Kota Bakal Fokus Pada 4 Hal Ini
Polresta Malang Kota gelar kegiatan apel pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Senin (13/6/2022) pagi. Kegiatan apel tersebut digelar di
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota gelar kegiatan apel pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Senin (13/6/2022) pagi.
Kegiatan apel tersebut digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota dan langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama 14 hari dan melibatkan 80 personel kepolisian.
"Kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022 berlangsung mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Untuk sasaran operasi, yaitu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas, serta menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, di dalam operasi ini juga melakukan pengecekan kendaraan pengangkut hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/6/2022).
Dirinya menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Lupa Tak Matikan Kompor, Rumah Usaha Ayam Panggang di Madiun Kebakaran sampai Ada Ledakan
Namun, karena di wilayah Kota Malang belum terpasang kamera ETLE. Maka, Polresta Malang Kota mengintensifkan kegiatan patroli mobil INCAR.
"Melalui Operasi Patuh Semeru 2022, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta tertib berlalu lintas meningkat. Dengan begitu, angka kecelakaan serta angka pelanggaran lalu lintas dapat menurun signifikan," tandasnya.
Sementara itu, dari data yang didapat TribunJatim.com, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2022.
Yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, serta kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com