Berita Jatim
Operasi Patuh Semeru Tak Lagi Hentikan Pengendara di Jalan, E-TLE dan INCAR Jadi Ujung Tombak
Sebanyak 52 mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) dikerahkan merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalanan, selama dua pekan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Bahkan, mantan Karobinopsnal Bareskrim Polri itu, juga sempat mengulas insiden kasus kecelakaan tunggal bus maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, hingga menewaskan 16 orang, pada Senin (16/5/2022).
Bahwa, mengantisipasi adanya insiden tersebut. Polda Jatim juga tetap akan melakukan penegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum pengelola angkutan agar tetap memperhatikan segala aspek keselamatan.
"Dalam kasus laka ini ada kasus laka yang menonjol yaitu Laka bus pariwisata. Yang kita ketahui, korban meninggal ada 16 orang. Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran tersebut, maka perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur. Kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan deteren efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut," pungkas mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara itu.
Sekadar diketahui, melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan.
Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.
Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).
Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas. Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan. Pelanggaran batas kecepatan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.
Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.