Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Update Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Polres Gresik Jerat Pelaku Pasal Penodaan Agama, Ending?

Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
istimewa
Tangkapan layar pria nikah dengan domba di Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan pasal 156 KUHP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).

"Sesuai dengan Pasal 156 tentang penistaan agama," ujarnya.

Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalah gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Dipicu Utang Lombok Rp2 Juta, Kades di Lumajang Aniaya Pedagang, Ada Alat Hisap Sabu saat Ditangkap

"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.

Sebanyak 18 saksi diperiksa pada hari ini. Kasus penodaan agama ini menjadi atensi. Dalam waktu dekat pengumuman tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pernikahan nyeleneh tersebut digelar di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (5/6/2022) lalu. Pemilik pesanggrahan itu adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.

Diketahui kehadiran Muhammad Nashir sebagai tamu undangan saja.

MUI Gresik telah mengeluarkan sikap, pernikahan manusia dengan domba adalah penodaan atau penistaan agama. Empat orang yang terlibat langsung diminta bertaubat dan mengucapkan kalimat syahadat.

Keempat orang tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan, Syaiful Arif mempelai pria, Krisna penghulu dan Arif selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved