Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Curiga Kue Tart yang Dikirim, Petugas Lapas Langsung Bongkar Isinya, Ternyata Berisi Benda Terlarang

Rencana AR merayakan ulang tahun di dalam lapas terpaksa ambyar. Alih-alih meniup lilin dan makan kue tart yang dikirim untuknya, AR malah

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Saat petugas Lapas Banyuwangi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap temuan kue tart berisi ponsel, Selasa (14/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI-Rencana AR merayakan ulang tahun di dalam lapas terpaksa ambyar.

Alih-alih meniup lilin dan makan kue tart yang dikirim untuknya, AR malah terpaksa harus meringkuk ke straft cell.

Pasalnya, dia mencoba bersekongkol memasukkan smartphone ke dalam lapas yang ditanam di kue ulang tahunnya.

Upaya penyelundupan itu terbongkar bermula saat pengunjung berinisial DM dan AA menitipkan barang kepada kerabatnya yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi, sekitar 10.30 WIB, Senin (13/6/2022).

“Petugas sejak awal sudah curiga dengan gelagat DM dan AA yang berbeda dengan pengunjung lainnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Terjerat Jaring Saat Menangkap Ikan, Nelayan di Gresik Ditemukan Tewas di Tepi Pantai Ngemboh

Zaeroji menjelaskan, petugas di bagian pemeriksaan, kedua orang itu memang menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Pada saat menyerahkan barang di meja penggeledahan, kue tart yang akan dikirim itu masih utuh.

“Namun sesuai SOP yang berlaku petugas kemudian membelah kue tart tersebut,” jelas Zaeroji.

Dari situlah, petugas lalu menemukan benda mencurigakan.

Benda berbentuk persegi panjang itu terbungkus plastik bening terletak di dasar kue tart.

"Setelah kami pastikan bahwa itu smartphone, maka kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DM dan AA,” imbuh Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.

Berdasarkan data pada formulir pendaftaran, DM dan AA berniat mengirimkan barang tersebut kepada AR.

Pria asal Kecamatan Muncar itu terjerat kasus narkotika dengan pidana lima tahun empat bulan.

Wahyu menyebutkan, DM dan AA awalnya mengaku tidak tahu jika kue tart yang dibawanya berisi smartphone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved