Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Komplotan Maling Motor Asal Madura Diringkus Polisi, Saat Beraksi Bikin Resah Masyarakat

Polres Pamekasan, Madura mengamankan tiga komplotan pelaku pencuri motor yang kerap meresahkan masyarakat setempat. Dalam kurun waktu 4 tim Opsnal

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti motor hasil curian di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (15/6/2022) 

\Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengamankan tiga komplotan maling motor yang kerap meresahkan masyarakat setempat.

Dalam kurun waktu 4 tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus para tersangka.

Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44), warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.

MA (37) warga Dusun Gading Laok, Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang yang merupakan eksekutor pencurian dengan pemberatan, dan MJ (52), warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Harga Bawang Merah di Kota Blitar Terus Melejit, Sudah Terjadi Selama Lima Hari

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya tiga pencuri motor itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan satu unit motor berwarna putih biru dengan plat nomor M 3134 NE.

Motor tersebut hilang dicuri pelaku di dalam rumah korban, di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat memburu pelaku pencuri motor dengan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S.

Pelaku inisial S ini berhasil diamankan Polisi pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Mapper, Kecamatan Palengaan.

Dari hasil penangkapan S, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial MA dan pelaku inisial MJ.

"Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga kamtibmas. Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,” ajak AKBP Rogib Triyanto, Rabu (15/6/2022).

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya 1 unit motor berplat nomor M 3134 NE, 1 unit motor berplat nomor N 5490 ACC, BPKB motor berplat nomor M 3134 NE dan BPKB motor berplat nomor N 5490 ACC.

Tersangka dikenai pasal pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5, KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Informasi lengkap dan menari lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved