Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Gelar Operasi Pekat Sasar Toko dan Kafe, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Gelar Operasi Pekat yang menyasar toko dan kafe, Satpol PP Kota Malang sita 281 botol minuman beralkohol tanpa izin.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin disita petugas gabungan dalam kegiatan Operasi Pekat di Kota Malang, Jumat (17/6/2022) malam hingga Sabtu (18/6/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gelar Operasi Pekat pada Jumat (17/6/2022) malam dan Sabtu (18/6/2022) dini hari.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, pihak Satpol PP Kota Malang juga menggandeng Bapenda Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Denpom V/3 Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) di luar izin.

"Ratusan botol tersebut diamankan dari dua toko yang berbeda. Yang pertama, kami menyasar ke sebuah toko kelontong di Jalan Piranha Kecamatan Blimbing," ujar Heru Mulyono kepada TribunJatim.com, Minggu (19/6/2022).

"Dari toko tersebut, kami berhasil mendapatkan sebanyak 85 minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Jadi, toko ini tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol," lanjutnya.

Setelah itu, petugas kemudian melanjutkan ke sasaran berikutnya. Untuk sasaran kedua, petugas menyasar ke sebuah kafe di Jalan Ikan Tombro (Komplek Sudimoro) Kecamatan Blimbing.

Di kafe tersebut memang benar memiliki izin menjual minuman beralkohol, tetapi khusus hanya yang kandungan alkoholnya lima persen ke bawah. Sementara yang dijual oleh pengelola kafe tersebut, banyak yang kadar alkoholnya lebih dari lima persen.

"Sehingga, 196 botol minuman beralkohol yang kami amankan dari sasaran kedua tersebut, kami amankan terlebih dahulu ke kantor, karena izinnya tidak sesuai," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini botol-botol minuman beralkohol tersebut sudah diamankan di Kantor Satpol PP untuk menjadi barang bukti.

"Pemilik tempat usaha yang menjual minuman alkohol tersebut, akan menjalani sidang tipiring pada akhir bulan Juni. Dan kami akan terus menggelar kegiatan serupa, agar Kota Malang tertib dan kondusif," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved