Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Cara Bupati Sugiri Sancoko Tangani PMK di Ponorogo, Ngantor di Kecamatan Pudak

Bupati Sugiri Sancoko melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi penyebaran wabah PMK di Ponorogo. Termasuk ngantor di Kecamatan Pudak

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Bupati Sugiri Sancoko saat meninjau proses pencegahan PMK di Kecamatan Pudak, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ngantor di Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo mulai Senin (20/6/2022).

Selama ngantor di Kecamatan Pudak ia ditemani Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo.

Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko mengatakan ia ingin terjun langsung ke Kecamatan Pudak agar tahu langsung kondisi di lapangan terutama para peternak yang terdampak PMK.

Dengan begitu, ia bisa mengambil kebijakan yang konkret dan tepat sesuai kondisi di Kecamatan Pudak.

Baca juga: Ramuan Warga Probolinggo Ini Ampuh Sembuhkan Sapi dari Wabah PMK, Pakai Bahan Alami Warisan Leluhur

"Populasi sapi tertinggi itu ada di Kecamatan Pudak, maka kita harus duduk di sini agar setiap permasalahan sampai yang paling kecil-kecil itu ada solusinya," kata Kang Giri ditemui di Kantor Camat Pudak, Selasa (21/6/2022).

Saat ini, fokus Pemkab Ponorogo dalam penanganan PMK adalah pengobatan hewan ternak, dan penanggulangan dampak ekonomi para peternak, serta penyekatan lalu lintas sapi yang keluar masuk Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur .

Untuk dampak ekonomi, Kang Giri sudah mengundang langsung pihak perbankan sebagai pemberi pinjaman kepada para peternak untuk memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran.

"PMK ini berdampak sangat luar biasa kepada ekonomi para peternak. Saya minta dilakukan restrukturisasi pinjaman kalau perlu ada grace periode atau tidak dilakukan bunga dulu sampai batas waktu tertentu," lanjut Kang Giri.

Untuk mewujudkan sejumlah alternatif tersebut, Pemkab Ponorogo akan bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan pemberi modal bisa melakukan restrukturisasi kredit tersebut.

"Jangan sampai terjadi kredit macet. Pihak bank harus bisa memberikan keringanan, ini bencana, harus ada skema restrukturisasi, penundaan angsuran, atau grace period yang bisa dilakukan. Besok kita kirim suratnya," tegas Kang Giri.

Lebih lanjut, Pemkab Ponorogo juga telah menanggung semua biaya pengobatan hewan ternak yang terpapar PMK. Kang Giri juga telah bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi mulai dari UNMUH Ponorogo, UNIDA, hingga Institusi Pertanian Bogor (IPB).

"Kami juga menerjunkan relawan dari dokter hewan sehingga sehingga ketika ada laporan bisa segera ditindaklanjuti saat itu juga," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Ponorogo, Masun mengatakan per Senin (20/6/2022) terdapat 6.274 kasus PMK di Ponorogo.

"Dari jumlah tersebut 80 persennya ada di Kecamatan Pudak. Memang populasi sapi di Kecamatan Pudak sangat padat, ada 12 ribuan ekor sapi di Pudak, mayoritas sapi perah," tegas Masun . (ADV)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved