Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Warga Kediri Wadul ke Menteri ATR/BPN soal Konflik Lahan Mangli: Gaji Rp 16 Ribu Selama 8 Jam Kerja

Seorang warga di Kediri wadul ke Menteri ATR/BPN soal konflik lahan Mangli. Dia mengaku digaji 16 ribu untuk 8 jam kerja. Kok bisa?

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Melia Luthfi Husnika
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (baju putih) saat berdialog dengan warga di kawasan Hutan Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Lediri, Selasa (21/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja di Dusun Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Selasa (21/6/2022).

Dalam pertemuan secara langsung dengan warga, mantan Panglima TNI itu berdialog dan mendengarkan keluhan warga terlibat konflik dengan PT Mangli Dian Perkasa terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Sugimen warga setempat saat berdialog dengan Menteri ATR/BPN menyampaikan, sudah lama bekerja di PT Mangli Dian Perkasa, namun demikian ia hanya mendapatkan gaji Rp 16 ribu selama 8 jam kerja.

"Itu pun juga gaji kami akan dipotong 40 persen apabila tidak masuk kerja,” katanya.

Baca juga: Berpotensi Konflik, Perpanjangan HGU Hutan Mangli PT Mangli Dian Perkasa Ditolak Menteri ATR/BPN

Sementara itu Sasminto, mengatakan, PT Mangli Dian Perkasa sudah menyalahi aturan karena menyewakan sebagian tanah perkebunan kepada pihak lain. Bahkan, pihak penyewa tersebut juga menanami pohon tebu, nanas hingga sebagian ada yang digali tanahnya.

Menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa juga sudah habis sejak tahun 2020 yang lalu. Namun demikian, ia merasa bingung lantaran sebagian tanah perkebunan disewakan kepada pihak lain.

"Itu pun tanah yang disewakan , sebagian sudah digali tanahnya dan jelas menyalahi aturan,” bebernya.

Menanggapi keluhan warga, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan, hasil pertemuan itu lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare. Oleh karena itu, hal tersebut dinilai berpotensi konflik karana tanah itu sudah dikerjakan sejak tahun 1995 hingga berakhir 2020 lalu.

"Sebagian tanah disewakan itu juga ditanami tebu, nanas, jabon," ujarnya.

Menurut Hadi, dalam persewaan ini ada juga ikatan jual beli seluas 75 hektare dan masih belum menjadi akte jual beli. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa tidak memperpanjang HGU dan akan melakukan kalkulasi secara hukum.

Selain itu, mantan Panglima TNI ini juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus penyewaan sebagian tanah untuk digali.

"Seperti tadi ada dua petani yang dulu pegawai dan bekerja disini hingga menyewa harus diwadahi semuanya," ungkap Menteri ATR/BPN.

Guna menyelesaikan konflik tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memutuskan akan menolak pengajuan perpanjangan sewa lahan dari PT Mangli Dian Perkasa.

Pihaknya juga akan membentuk Satgas khusus untuk menangani permasalahan lahan Mangli lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved