Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Aceng Sudrajat, Buronan Kasus Korupsi Muratara Sumatera Selatan Ditangkap di Tulungagung

Aceng Sudrajat, buronan kasus korupsi Muratara Sumatera Selatan ditangkap di Tulungagung. Diintai sejak dua minggu lalu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Aceng Sudrajat (40), buronan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aceng Sudrajat (40), buronan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.

Aceng Sudrajat merupakan satu dari delapan tersangka korupsi dana hibah tahun 2019-2022.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu saja," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Menurut Agung Tri Radityo, tim pemburu Aceng Sudrajat ini sudah di Tulungagung sejak dua minggu lalu.

Mereka terus memantau keberadaan Aceng Sudrajat, setelah terdeteksi sebelumnya.

Buron ini diketahui tinggal di salah satu kerabatnya di Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Setelah dilakukan upaya paksa, tersangka sempat dibawa ke Kantor Kejari Tulungagung untuk pemberkasan," sambung Agung.

Setelah proses administrasi selesai, Aceng dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya Aceng langsung diterbangkan ke Sumatera Selatan.

Ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang menangani perkara ini.

"Tersangka ditetapkan sebagai buron sejak Mei 2022, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Lubuk Linggau," tandas Agung.

Aceng diduga terlibat dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2022.

Dari kasus ini timbul dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.

Kejari Lubuk Linggau telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.

Empat tersangka lainnya terdiri dari dua anggota Bawaslu Muratara, bendahara dan seorang staf Bawaslu Muratara.

Tiga lainnya adalah Koordinator Sekretariat, salah satunya adalah Aceng.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved