Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kasus Robot Trading Evotrade Kembali Disidang di Malang, Pelapor Ungkap Pengakuan

Kasus robot trading Evotrade hari ini kembali disidangkan di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sejumlah fakta menarik mulai muncul

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Sidang robot trading Evotrade di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (23/6/2022) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perkara kasus penipuan yang disangkakan kepada lima orang manajemen robot trading Evotrade, hari ini kembali disidangkan, Rabu (22/6/2022), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kelima tersangka kasus penipuan tersebut adalah bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Di persidangan perkara bernomor 246/Pid.Sus/2022/PN Mlg ini, masih dilakukan secara online dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi pelapor.

Ada yang mengejutkan di persidangan yang dipimpin hakim Ketua Mohamad Indarto, S.H.M.Hum., keempat saksi pelapor yang dihadirkan menyatakan mereka hanyalah suruhan.

"Kami tidak tahu pak," ujar keempatnya saat diajukan pertanyaan terkait Robot Trading Evotrade dan pelaporannya ke Mabes Polri.

Baca juga: Kasus Evotrade Segera Disidangkan, Kejari Kota Malang Matangkan Materi Dakwaan

"Kami hanya disuruh pak Nico, beliau minta KTP untuk membuat akun pada november 2021 dan melakukan pelaporan pada Desember 2021," tambah mereka.

Untuk dana pendaftaran member yang disetor, saksi mengaku semua dari Nico. "Dua juta sekian per orang, ditranfer ke rekening kami, kemudian disuruh mentranfer kembali ke rekening BRI a/n Desmon Ezraly Sambuaga," tegas mereka.

Ketika Hakim bertanya, siapa yang dimaksud dengan Nico dan di mana keberadaannya, bergantian keempatnya menjelaskan bahwa Nico Ferdian arisona adalah bos tempat mereka baru bekerja di sebuah perusahaan advertising. "Sekarang, kami sudah keluar kerja dan tidak tahu pak Nico ada di mana," jelas mereka.

Menariknya juga, ketika Jaksa Penuntut Umum Moh. Heriyanto, S.H., M.H, berusaha mengklopkan keterangan dengan BAP (Berita acara pemeriksaan, red) yang dibuat, keempat saksi pelapor keukeuh menyatakan ketidak tahuannya.

"Kami tidak tahu, waktu itu hanya disuruh datang melapor dan menandatangani BAP nya," ungkap saksi Pelapor.

Hakim ketua menduga keempat saksi hanyalah orang suruhan yang disuruh mendaftar kemudian melaporkan Robot Trading Evotrade.

"Sampai malampun keterangan saksi tidak akan selesai karena mereka tidak tahu permasalahannya," ucap Hakim ketua.

"Saya kira, mereka hanya disuruh untuk membuat akun dan kemudian melaporkannya," tegas Hakim ketua.

Tak ada tanggapan dari kelima tersangka yang mengikuti sidang secara online, maka persidangan ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan perkara kasus Robot Trading Evotrade dari Bareskrim Polri. Lima tersangkanya adalah bos Trading Evotrade inisial AMAP (31), AK (42), D (42) DES (25) dan MS (26).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved