Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasir Diberhentikan Dari Ketua BK DPRD Gresik, Kasus Pernikahan Manusia dan Domba Berakhir?

Muhammad Nasir diberhentikan sementara dari jabatannya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Inikah ending kasus pernikahan manusia dan domba?

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Muhammad Nasir dicopot dari posisinya sebagai Ketua BK DPRD Gresik, buntut dari pernikahan manusia dan domba beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Muhammad Nasir resmi diberhentikan sementara dari jabatannya Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Nasir terlihat hadir dalam pernikahan manusia dengan domba yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Minggu (5/6/2022) lalu.

Nasir yang menjabat Ketua BK DPRD Gresik diundang dalam pernikahan tak lazim itu. Dia diundang langsung oleh pemilik Pesanggrahan, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik.

Keduanya sama-sama berasal dari Fraksi NasDem. Gara-gara kehadirannya di pernikahan manusia dengan seekor domba betina. Nasir dipanggil pimpinan DPRD Gresik.

Pria identik menggunakan udeng terlihat hadir di dalam ruang rapat DPRD Gresik. Rapat yang berlangsung tertutup selama kurang dari dua jam itu memutuskan untuk memberhentikan sementara M. Nasir.

Nasir ke luar dari ruangan terlebih dahulu. Dia langsung berjalan melewati awak media yang sudah menunggu. Pria asal Menganti itu enggan dimintai keterangan.

Baca juga: Buntut Hadiri Pernikahan Pria dengan Domba, Nasib Anggota DPRD Gresik di Ujung Tanduk: Tunggu Surat

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengatakan pemberhentian M. Nasir sesuai tata cata beracara DPRD Gresik.

"Pasal 26 ayat 3 dan 4 tentang tata cara beracara DPRD Gresik dasar pemberhentian pak Nasir seperti itu," kata Mujid, Kamis (23/6/2022).

Saat ini M. Nasir masih tetap anggota BK DPRD Gresik. Hanya tidak boleh mengikuti rapat sampai ada keputusan permasalahan ini dari pimpinan DPRD.

"Kalau sudah diputuskan, apakah sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat baru aktif kembali," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah menambahkan, terkait Nur Hudi Didin Arianto akan dipanggil terlebih dahulu.

"Setelah ini, persiadangan besok memanggil pengadu kita panggil, teradu ada dua Nur Hudi dan Nasir," kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved